KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dampak masif pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memicu tingginya mobilitas masyarakat di kawasan penyangga, termasuk lonjakan kehadiran warga negara asing (WNA) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Merespons fenomena teranyar ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU bergerak cepat memperketat pengawasan dan pelayanan perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Langkah taktis tersebut dibahas langsung oleh Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, saat menggelar koordinasi khusus dengan Kepala KUA Kecamatan Sepaku, Abdul Rahman, di Kantor KUA Sepaku, baru-baru lalu. Pertemuan ini berfokus pada kesiapan administrasi pencatatan nikah campuran serta antisipasi dinamika keagamaan di wilayah lingkar IKN.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres PPU Intensifkan Perawatan Kebun Melon P2L
Syahrir menegaskan, setiap perkawinan yang melibatkan WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi hukum dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Verifikasi dokumen secara menyeluruh menjadi harga mati demi menjamin kepastian hukum.
"Kami ingin memastikan setiap perkawinan yang dicatat di KUA memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pelayanan prima harus berjalan seiring dengan ketelitian verifikasi dokumen agar hak masyarakat terlindungi dan administrasi negara tetap tertib," tegas Syahrir.
Baca Juga: Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun, Manajemen Ungkap Penyebabnya
Selain urusan pernikahan, Syahrir juga mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai potensi masuknya paham keagamaan asing yang tidak sesuai regulasi nasional seiring tingginya mobilitas WNA. Ia mengingatkan bahwa WNA yang bertugas sebagai rohaniawan atau tenaga keagamaan wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Kemenag RI.
Sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kemenag PPU memegang peran strategis dalam memberikan pertimbangan, informasi, serta pengawasan aktivitas keagamaan yang melibatkan warga asing.
Baca Juga: Argentina Jadi Benteng Terakhir Amerika Latin, Tiga Raksasa Eropa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026
"Kehadiran WNA tentu kami sambut terbuka dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Pengawasan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas, termasuk layanan keagamaan dan perkawinan campuran, berjalan tertib demi menjaga kerukunan umat beragama di kawasan IKN," pungkasnya.
Melalui penguatan koordinasi ini, Kemenag PPU berharap pelayanan pencatatan nikah dan pembinaan masyarakat di Kecamatan Sepaku semakin akuntabel dan mampu menjawab dinamika IKN yang terus berkembang pesat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko