Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Daftar Lengkap 19 Dinas di PPU yang Belum Punya Kantor Mandiri, Bapelitbang Sebut Anggaran Masih Menggantung!

Ahmad Maki • Minggu, 12 Juli 2026 | 20:48 WIB
Plt Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embongbulan
Plt Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embongbulan. (MAKI/KALTIM POST)

PENAJAM- Berdasarkan data catatan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dari total 34 bangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masih  terdapat 19 SKPD yang belum memiliki gedung kantor yang representatif.

Plt Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embongbulan merincikan, adapun bangunan atau gedung yang telah terbangun oleh pemerintah PPU yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulagan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas PUPR, Disperkimtan, Disdikpora, Dinas Perpustakaan dan Arsip, BPBD, BKAD, Kantor Kecamatan Penajam dan Waru.

Serta 3 gedung di lingkungan pemerintah PPU masih ditempati bersama. Salah satu contohnya gedung yang ditempati oleh BKPSD, Diskominfo serta Bapelitbang. “Namun dari tiga istansi yang menempati bagunan bersama, kami belum tentukan SKPD mana yang bakal menempati bangun tersebut, jadi belum masuk dalam pandangan,” kata Ade Embongbulan, dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Sementara, lanjut Ade, untuk 19 yang belum terbangun diantaranya, Inspektorat Daerah, Satpol PP, Dinsos, Disdukcapil, Distan, DP3AP2KB, Dishub, KUKM Perindag, Ketapang, Diskan, DLH, Disbudpar, DPMD, Diskominfo, DPMPTSP, Disnakertrans, BKPSDM, Bapelitbang serta Kesbangpol.

Selain 19 bangunan tersebut, masih ada 20 gedung pemerintahan (termasuk UPT Pasar dan Gedung Asisten I, II, dan III), serta 4 UPT PU yang belum memiliki gedung. "Mimpi kita tentu ingin membangun semuanya, tapi untuk situasi sekarang membangun satu gedung saja dalam setahun masih terasa berat," kata Ade, di konfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Sebut APBD Bocor hingga Bocor Duluan di Pusat, Pengamat Unmul Desak DPRD Kaltim Berani Gulirkan Hak Angket

Ia menjelaskan bahwa biaya pembangunan gedung kantor SKPD tidak bisa disamaratakan. Anggaran pembangunan dihitung berdasarkan kapasitas pelayanan, jumlah personel, dan spesifikasi teknis di dalamnya.

"Hitungannya dari situ. Perangkat daerah yang memiliki jumlah personel banyak dan intensitas pelayanan tinggi, seperti Dinas Pendidikan, tentu kelas atau grade bangunannya akan berbeda dengan SKPD yang kapasitasnya lebih kecil," jelasnya.

Selain itu, Ade menegaskan bahwa keterbatasan ruang kerja (space) yang saat ini ditempati, jangan sampai menjadi penghalang utama dalam melayani masyarakat. "Beberapa SKPD yang belum ada kantor mandiri bukan berarti pelayanan publiknya terhenti. Pelayanan harus tetap berjalan. Bedanya, kalau ada kantor baru, masyarakat yang datang tentu merasa lebih nyaman. Sekarang, meskipun ruangannya terbatas, yang terpenting masyarakat tetap memperoleh manfaat pelayanan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini pembangunan gedung pemerintahan tidak bisa dipaksakan karena keterbatasan anggaran. Bahkan, dari sisi Penetapan Lokasi (Penlok) yang sudah diterbitkan terpaksa "menggantung" lantaran ketiadaan dana eksekusi. 

Baca Juga: Bukan Cuma Ratusan tapi Ribuan Transaksi Lancung! Kejati Kaltim Endus Kerugian TPP Guru Kukar Capai Puluhan Miliar

"Memang karena alokasi anggarannya tidak ada untuk membangun bangunan, bukan berarti kemudian penloknya ini mubazir. Statusnya boleh menggantung untuk sementara, tapi dokumen ini tetap berlaku dan bisa dimanfaatkan di tahun-tahun berikutnya ketika kondisi keuangan membaik," ujarnya.

 

Menurut Ade, jika pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan pelik antara membangun kantor dinas atau fasilitas pelayanan umum, maka kepentingan pelayanan publik yang bersifat langsung untuk masyarakat harus didahulukan.

Ia mencontohkan pembangunan pasar tradisional yang dinilai lebih mendesak guna menggerakkan roda perekonomian lokal. Tujuannya, menjaga stabilitas perputaran uang di masyarakat agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap hidup, yang pada akhirnya memberikan dampak multiplier (multiplier effect) bagi ekonomi daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Penajam Paser Utara (PPU) #penajam #APBD PPU