PENAJAM– Penggerusan lahan sawah hingga 871,5 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi jawaban utama mengapa persentase Lahan Baku Sawah (LBS) PPU belum menyentuh target nasional yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebesar 87 persen.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian PPU, Gunawan, menyebutkan fakta lapangan menunjukkan sebagian besar lahan sawah yang hilang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, pemukiman, maupun infrastruktur non-pertanian.
Meski demikian, data rincian berbasis kelompok tani milik Dinas Pertanian ini tercatat sangat presisi dan sinkron dengan hasil verifikasi foto udara Dinas PUPR PPU. "Total lahan eksisting ditambah bera hasil rekap Pertanian sebesar 6.702 hektar, sangat sinkron dengan angka LBS valid versi PUPR yaitu 6.613 hektar (70,5 persen)," jelas Gunawan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Data Dinas Pertanian PPU: 871 Hektar Sawah Alih Fungsi, Luas Baku Menyusut Jadi 6.647 Hektar
Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PPU, MS Hadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi LBS menggunakan 12 faktor pengurang untuk menyaring lahan yang benar-benar difungsikan sebagai sawah. Faktor-faktor pengurang tersebut meliputi seperti kondisi eksisting yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit atau non-sawah, lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) non-pertanian serta kawasan lindung dan tanah wakaf.
"Dari total identifikasi awal, luasan yang valid tercatat sebagai LBS berdasarkan pertemuan terakhir dengan provinsi adalah 6.613 hektar atau sekitar 70,5 persen. Angka ini memang masih di bawah target Kementerian ATR/BPN sebesar 87 persen untuk penetapan LP2B, ditambah 2 persen alokasi infrastruktur pendukung seperti jalan dan irigasi," terang MS Hadi.
Data faktual per kelompok tani ini memperkuat alasan Pemkab PPU untuk segera mencoret lahan yang telah terlanjur dialihfungsikan. "Hal ini dilakukan agar data spasial yang dilaporkan ke Kementerian Pertanian dan ATR/BPN berbasis fakta real-time," terangnya.
Tujuan utamanya adalah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang akurat. Dengan regulasi yang kuat, Pemkab PPU berharap dapat mengunci sisa 6.600-an hektar sawah produktif agar tidak lagi tergerus oleh alih fungsi di tahun-tahun selanjutnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki