KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kekecewaan warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin memuncak. Setelah sebelumnya sempat melayangkan ancaman menduduki Bandara VVIP IKN, warga korban relokasi akhirnya nekat menyegel kantor perwakilan/pembantu Badan Bank Tanah yang berada di area bandara tersebut, Rabu (26/8).
Penyegelan dengan garis polisi (police line) tersebut dilakukan lantaran pengurus Badan Bank Tanah mangkir dan tidak menghadiri agenda pertemuan dialogis yang telah diundang warga pedemo melalui surat. Para pedemo adalah warga Kelurahan Gersik dan Jenebora, Kecamatan Penajam, PPU, yang lahannya masuk relokasi pembangunan bandara, namun, sejauh ini mereka belum mendapatkan ganti rugi atau lahan baru sebagai pengganti di tempat lain.
Baca Juga: Bus Listrik Berpeluang Layani Rute Balikpapan–IKN, Kemenhub Ungkap Arah Pengembangannya
Salah satu perwakilan warga pedemo, Abdul Rasyid, menegaskan aksi penyegelan ini merupakan bentuk protes keras dan kekecewaan mendalam para petani serta warga terdampak terhadap sikap Badan Bank Tanah yang terkesan abai. Sejauh ini, kata Rasyid, Badan Bank Tanah disebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib warga yang terkena relokasi.
"Kantor pembantu Bank Tanah di-police line oleh petani sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Bank Tanah yang tidak mau hadir dalam pertemuan. Padahal mereka sudah diundang secara resmi saat warga menyampaikan aspirasi melalui aksi demo Rabu," ujar Abdul Rasyid, Kamis (27/8).
Baca Juga: Titik Naik Bus Bacitra dan Bus IKN di Plaza Balikpapan Resmi Dibuka, Cek Lokasi dan Rutenya!
Rasyid menambahkan, selama ini operasional utama Badan Bank Tanah berpusat di Balikpapan. Keberadaan kantor perwakilan di area proyek Bandara VVIP IKN yang seharusnya memudahkan koordinasi dan penyelesaian masalah lahan relokasi justru dinilai tidak berfungsi optimal saat warga membutuhkan penjelasan langsung.
Ketiadaan perwakilan pejabat Badan Bank Tanah yang menemui warga di lapangan membuat situasi yang mulanya berupa penyampaian aspirasi berlanjut menjadi tindakan penyegelan fasilitas kantor pembantu di lokasi proyek.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Polres PPU Perkuat Patroli hingga Ancam Sanksi Pidana
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (27/8) sore, pihak Badan Bank Tanah maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait aksi penyegelan kantor perwakilan serta tuntutan kejelasan lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko