KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kebuntuan yang memicu aksi penyegelan Kantor Pembantu Badan Bank Tanah di area Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (26/8) mulai menemukan titik terang. Pihak Perwakilan Bandara VVIP IKN bersama jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersepakat untuk memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat terdampak relokasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Bank Tanah, serta Otorita IKN (OIKN).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan yang disepakati bersama di lokasi proyek Bandara VVIP IKN, Rabu (26/8). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga terdampak relokasi lahan dari Kelurahan Gersik dan Jenebora, perwakilan proyek bandara, serta personel pengamanan dari Polres PPU.
Langkah fasilitasi ini diambil untuk menampung sekaligus mencari penyelesaian konkret atas tuntutan warga, baik yang sudah menerima sertifikat lahan relokasi Hak Pengelolaan (HPL) maupun warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian lahan pengganti maupun ganti rugi.
Dalam dokumen tertulis tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati bersama:
-
Upaya Pertemuan Bersama Tim GTRA dan Forkopimda
Pihak Kepolisian (Polres PPU) bersama Perwakilan Bandara VVIP IKN mengupayakan pertemuan resmi antara warga pemilik lahan dengan Forkopimda PPU, Badan Bank Tanah, serta Otorita IKN melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU yang diketuai oleh Bupati PPU.
-
Jadwal Pertemuan Awal Dipastikan Kabag Ops Polres PPU
Pertemuan awal bersama Tim GTRA PPU ditargetkan terlaksana pada awal September 2026. Informasi pasti mengenai tanggal dan lokasi pertemuan tersebut akan disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres PPU kepada perwakilan warga.
-
Penyampaian Tuntutan Ganti Untung dan Pelepasan Police Line
Perwakilan pemilik lahan meminta penegasan atas skema ganti rugi/ganti untung yang adil. Sebagai bentuk iktikad baik atas pembukaan ruang dialog ini, warga menyepakati untuk melepaskan barikade garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang di Kantor Pembantu Badan Bank Tanah.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga pemilik lahan—di antaranya Hashah, H. Wahab, Jabaruddin, HadiaN Nor, dan Anik Sri Wahyuni—serta disaksikan oleh perwakilan Bandara VVIP IKN (Wahyu dan Ama) dan jajaran Polres PPU.Perwakilan warga berharap komitmen yang telah dituangkan dalam Berita Acara ini dapat direalisasikan tepat waktu, sehingga persoalan hak atas tanah dan kepastian relokasi bagi masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur IKN dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.(*)