PPU Kecipratan Dana Karbon FCPF: Alokasi Capai Rp10 Miliar Lebih, Masuk APBD Murni 2027

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:19 WIB
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda PPU, Krisna Aditama. (AHMAD MAKI/KP)
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda PPU, Krisna Aditama. (AHMAD MAKI/KP)

PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kecipratan alokasi dana karbon dari program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Nilai manfaat yang dialokasikan khusus untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mencapai Rp10,32 miliar.

Berdasarkan pemetaan dan alokasi manfaat tingkat subnasional di Kalimantan Timur, dana tersebut terbagi dalam dua komponen. Yakni Komponen Tanggung Jawab atau Responsibility sebesar Rp5.204.516.734 dan Komponen Kinerja atau Performance sebesar Rp5.115.188.261.

Dengan demikian, total alokasi manfaat untuk Pemkab PPU mencapai Rp10.319.704.995.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda PPU Krisna Aditama menjelaskan, dana tersebut bersumber dari pembayaran penuh (full payment) atas perjanjian Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) FCPF Carbon Fund.

Pembayaran dilakukan lembaga donor internasional kepada Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. BPDLH selanjutnya menjadi lembaga yang mengelola penyaluran dana FCPF.

“Total dana yang diterima Indonesia secara keseluruhan mencapai USD 89.099.960. Jumlah tersebut mencakup Tranche A sebesar USD 4.777.735 dan Tranche B sebesar USD 84.322.225,” rinci Krisna, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Layanan Adminduk Kini Hadir di MPP Nusantara, Warga Sepaku Tak Perlu Jauh ke PPU

Meski alokasi untuk PPU telah ditetapkan, dana tersebut belum dapat dimanfaatkan pada tahun ini. Pemkab PPU masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan asistensi di tingkat provinsi.

Krisna memastikan alokasi tersebut baru akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

“Belum bisa dimanfaatkan tahun ini. Karena anggarannya juga belum dikucurkan ke daerah. Kita harus menyelesaikan asistensi RKA-DPA dan dokumen Rencana Kerja Tahunan atau Annual Work Plan (AWP) dulu ke tingkat provinsi,” jelasnya.

Tak Bisa untuk Kendaraan Dinas

Penyaluran dana FCPF dilakukan secara berjenjang. Dana dari pemerintah pusat melalui BPDLH akan disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan koordinasi Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara bebas. Dana hibah FCPF memiliki ketentuan khusus yang membatasi jenis kegiatan yang dapat dibiayai.

Krisna menegaskan anggaran tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan operasional umum, termasuk pengadaan kendaraan dinas.

“FCPF fokus pada program berkonsep hijau dan pelestarian hutan,” tegasnya.

Sejumlah kegiatan yang dapat dibiayai antara lain sosialisasi pelestarian hutan kepada masyarakat desa dan kelompok informasi masyarakat, penguatan kesatuan pengelolaan hutan, pembagian manfaat bagi pihak yang menjaga kelestarian hutan, pencegahan degradasi hutan hingga pengadaan kelengkapan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Di PPU, pemanfaatan dana juga dibagi berdasarkan dua komponen. Komponen Responsibility diampu BKAD, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Baplitbang. Sementara Komponen Performance diarahkan pada kegiatan teknis.

Krisna menyebut terdapat empat SKPD teknis penerima manfaat yang akan menyusun AWP dan RKA, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Seluruh usulan kegiatan nantinya akan melalui proses asistensi Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum dimasukkan ke APBD Murni 2027.

“Seluruh usulan kegiatan yang dituangkan dalam AWP oleh 7 SKPD tersebut akan diasistensi oleh Pemprov Kaltim sebelum dimasukkan ke APBD Murni 2027,” pungkasnya.

Besaran Rp10,32 miliar tersebut pun belum otomatis menjadi angka pencairan akhir. Nilainya masih bergantung pada verifikasi dan perhitungan teknis terhadap usulan program yang diajukan.

“Besaran pencairan akhir akan disesuaikan dengan hasil verifikasi perhitungan usulan kegiatan. Jika dari alokasi Rp10 miliar yang diajukan setelah perhitungan teknis bernilai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar, maka angka hasil asistensi itulah yang disetujui untuk dicairkan melalui penandatanganan kesepakatan antara BKAD dan BPDLH Kemenkeu,” sambung Krisna.

Editor : Muhammad Ridhuan
Dana FCPF PPU dana karbon PPU FCPF Carbon Fund APBD PPU 2027 penajam paser utara