KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada pekan depan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan perencanaan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dan perangkat daerah tetap terakomodasi dalam pembangunan daerah.
Plt Kepala Bapelitbang PPU Ade Embongbulan melalui Sekretaris Bapelitbang PPU Arif Afandi menjelaskan, meskipun Bapelitbang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti perangkat daerah teknis, instansi tersebut memiliki peran strategis dalam menerima, memverifikasi, dan mengintegrasikan berbagai usulan pembangunan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
“Salah satu layanan kami adalah penerimaan usulan program kegiatan. Masyarakat maupun organisasi yang ingin mengajukan usulan hibah, seperti rumah ibadah atau kegiatan lembaga, harus memiliki akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pembuatan dan verifikasi akun SIPD inilah yang dilayani oleh Bapelitbang agar usulan proposal bisa diunggah,” kata Arif, ditemui Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Digitalisasi SPBU Jadi Opsi Hentikan Kongkalikong Pembelian Pertalite
Menurutnya, melalui FKP, Bapelitbang ingin memperoleh masukan terhadap penyelenggaraan layanan perencanaan. Termasuk memastikan proses perencanaan semakin efektif, transparan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Arif mengatakan, penyusunan program pembangunan tidak dapat hanya didasarkan pada banyaknya usulan. Setiap usulan harus memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan indikator pencapaian visi-misi dalam RPJMD.
“Usulan yang fundamental dari masyarakat maupun perangkat daerah harus tetap melihat arah kebijakan pembangunan daerah. Artinya, tidak semua usulan otomatis menjadi program prioritas. Kita harus melihat kesesuaiannya dengan RPJMD, RKPD, indikator kinerja, urgensi, serta kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Untuk 2027, Pemerintah Kabupaten PPU menetapkan lima prioritas pembangunan, yaitu penguatan SDM berkualitas; peningkatan infrastruktur kewilayahan, perumahan, dan permukiman terintegrasi; penguatan ekonomi kerakyatan dan produk potensial daerah; peningkatan kualitas lingkungan hidup; serta tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Arif menegaskan, kelima prioritas tersebut tetap menjadi rujukan dalam penyusunan program dan kegiatan 2027. Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Prioritas pembangunan tetap kita pegang. Yang dilakukan adalah penajaman dan pengaturan tahapan pelaksanaannya. Jadi bukan berarti ketika fiskal terbatas kemudian program prioritas dihilangkan. Kita melihat mana yang paling mendesak, mana yang memberikan dampak besar, dan mana yang dapat dilaksanakan melalui sumber pembiayaan lain,” ujarnya.
Baca Juga: Daihatsu Panen Besar di Agustus 2026, Penjualan Naik 10 Persen! Mobil Ini Jadi Biang Keroknya
Menurut dia, kondisi fiskal tersebut justru menuntut pemerintah daerah melakukan efisiensi sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan.
“Perencanaan ke depan harus lebih realistis. Jangan sampai kita merencanakan terlalu banyak program tetapi kemampuan membiayainya tidak ada. Lebih baik programnya fokus, indikatornya jelas, dan pembiayaannya kita pastikan,” katanya.
Terkait keterbatasan anggaran, Arif menjelaskan program yang belum dapat dilaksanakan pada 2027 tidak serta-merta dianggap tidak penting. Pemerintah daerah dapat melakukan pentahapan pelaksanaan sesuai kemampuan fiskal dan target RPJMD.
“Kondisi keuangan saat ini sedikit menghambat akselerasi program-program tersebut. Namun, bukan berarti ditolak atau dihilangkan. Indikator pencapaian visi-misi RPJMD tetap harus dipenuhi. Jika target belum memungkinkan terealisasi di 2027 akibat keterbatasan anggaran, program akan ditahapkan pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu pendekatan yang perlu diperkuat adalah mencari alternatif pembiayaan pembangunan di luar kemampuan APBD murni. Di antaranya mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Dana Alokasi Khusus, bantuan keuangan, maupun sumber pembiayaan lain yang sesuai ketentuan.
“Jadi tugas perencanaan bukan hanya menyusun daftar kegiatan. Kita juga harus melihat bagaimana program itu dibiayai dan bagaimana sumber pembiayaannya bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
Sementara terkait pelaksanaan program 2026, Arif mengakui sejumlah kegiatan yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah belum dapat berjalan maksimal karena harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.
Merujuk pada surat edaran kepala daerah, pengerjaan proyek fisik tetap dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan kas daerah. Kondisi tersebut juga dipengaruhi mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat yang disalurkan secara bertahap.
“Prinsipnya, pekerjaan fisik bisa dilaksanakan. Jika kas daerah tersedia, pembayaran langsung diselesaikan. Namun jika belum mencukupi, mekanisme pembayaran berpotensi digeser ke tahun anggaran berikutnya. Ini yang harus menjadi perhatian dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi