KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat menggungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menciduk dua orang terduga pelaku di wilayah Kota Balikpapan pada Senin (7/9/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (34) dan T (39). Keduanya tercatat sebagai warga RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Baca Juga: Tergelincir pada Juli 2026, Nilai Ekspor Kaltim Masih Perkasa Tembus USD1,95 Miliar
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban berinisial A. Sepeda motor matik Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi KT 6208 VG miliknya raib saat diparkir di pinggir Jalan Provinsi, Kilometer 50, RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU. Korban baru menyadari kendaraannya hilang seusai melayat.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban sempat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang tak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya ke arah Penajam. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Babulu.
Baca Juga: Pemilihan Rektor Unmul 2026: Intip Program Unggulan Abdunnur, Rudianto, dan Fahrul Agus
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin menjelaskan, setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari rekaman CCTV.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Anggota di lapangan bergerak cepat memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV, lalu mengemban-kan penyelidikan hingga ke Balikpapan," kata Iptu Andi Fatahuddin, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Incar Potensi Ekonomi Ekologis! DPRD Kaltim Godok Aturan Pemungutan Jasa Lingkungan
Dalam perburuan ke Balikpapan, Polsek Babulu berkoordinasi dan memback-up Tim Jatanras Polda Kaltim. Sinergi tersebut membuahkan hasil hingga kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna biru milik korban, kunci sepeda motor, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Sawah Betapus Retak, Panen Petani Terancam Anjlok
Saat ini, M dan T sudah ditahan di Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Demi Bayar Indekos dan Makan, Pria di Samarinda Tega Kuras Harta Kawan yang Menolongnya
Andi juga mengimbau warga agar senantiasa waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik. "Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang bergerak cepat memberikan informasi," katanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko