Sengketa Lahan IKN, Partai Buruh Siap Gugat Pemkab PPU, RT hingga Camat

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 16:13 WIB
BAHAS MASALAH LAHAN: Pertemuan antara pejabat Kantor Pertanahan PPU dan Partai Buruh PPU membahas persoalan lahan yang kini masuk IKN.(IST)
BAHAS MASALAH LAHAN: Pertemuan antara pejabat Kantor Pertanahan PPU dan Partai Buruh PPU membahas persoalan lahan yang kini masuk IKN.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) menerima audiensi dari Komite Eksekutif Partai Buruh PPU, Rabu, 9 September 2026, di Kantor Pertanahan PPU.  Pertemuan  membahas persoalan penguasaan dan status penerbitan Sertipikat Hak Pakai (HP) Nomor 00007 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.

Dalam audiensi ini, Partai Buruh menyampaikan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Pakai 00007 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan merujuk pada temuan Ombudsman RI serta batas waktu penerbitan yang belum mencapai 5 tahun.

Baca Juga: LAPSUS: Ironi Kaltim Lumbung Energi dan Jadi Lokasi IKN, tapi Warga Masih Antre Pertalite

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pertanahan PPU melalui audiensi menjelaskan bahwa prosedur pembatalan sertipikat dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni non-litigasi (mediasi) dan litigasi (jalur hukum). Karena pembatalan akibat cacat administrasi membutuhkan tahapan, proses, dan waktu yang tidak singkat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyarankan Partai Buruh untuk menempuh jalur litigasi melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri guna memperoleh kepastian hukum.

Terkait dengan Surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kaltim Nomor T/046/LM.29-21/013369.2023/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Penutupan Laporan, pihak BPN mengklarifikasi bahwa maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman bukanlah pada proses penerbitan sertipikat.

Baca Juga: Bahaya! Kolam Diduga Berisi Limbah B3 Migas di Lawe-Lawe PPU Malah Jadi Tempat Mandi Anak-Anak

Maladministrasi tersebut terletak pada aspek pelayanan publik, yakni tidak adanya pemberian penjelasan oleh Bupati PPU terkait status kepemilikan tanah kepada pelapor (Nikson Gans Lalu/Nasrun dkk). Laporan itu sendiri dinyatakan telah ditutup karena pihak terlapor telah memberikan penjelasan maupun penyelesaian.

Klarifikasi lebih lanjut turut memaparkan bahwa alas hak dalam permohonan Sertipikat HP 00007/Bumi Harapan didasarkan pada Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan tahun 2020 yang diketahui oleh Ketua RT 10, Kepala Desa Bumi Harapan, dan Camat Sepaku, serta didukung Legal Opinion dari Sekretariat Kabupaten PPU 2013.

Baca Juga: Kangen Band Bubar? Andika Mahesa Kaget, Mengaku Tak Tahu Masalah Dodhy

Dalam audiensi ini, hadir pula 9 orang pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masuk dalam Surat Keputusan Kepala Desa Bumi Harapan Nomor 029 Tahun 2015 mengenai pencabutan 4 SKT dan 10 Surat Keterangan Garapan di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Itci Hutani Manunggal (IHM). Pihak Partai Buruh menyatakan tidak pernah mengetahui adanya SK pencabutan 14 bidang tanah tersebut, lantaran pada 2023 masih terdapat legalisir pada SKT oleh Sekretaris Kecamatan Sepaku.

Selain itu, data menunjukkan bahwa bidang tanah dalam Sertipikat HP 07/Bumi Harapan telah masuk dalam Penetapan Lokasi dan Perencanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap I, sebagaimana Surat Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR tanggal 11 November 2022 dan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Kaltim tanggal 3 Mei 2023. Persoalan ini sebelumnya juga pernah direspons melalui surat pengaduan dari Lamsyah pada Mei 2025 yang telah ditanggapi oleh Kantor Pertanahan PPU dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada November 2025.

Baca Juga: Tragedi Laut Jawa, Kapal Virgo Berisi 243 Orang Hilang Kontak, 103 Berhasil Dievakuasi, Satu Tewas

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Sekretaris Exco Partai Buruh PPU, Edy Triasno Basri bersama jajaran menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. “Pihak-pihak yang akan kami gugat meliputi Ketua RT 010, Kepala Desa Bumi Harapan, Camat Sepaku, Pemkab PPU,  dengan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU ditempatkan sebagai pihak turut tergugat,” kata Edy Triasno Basri, Minggu (13/9). Persoalan ini juga menempatkan DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU sebagai pengawasan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gubernur partai buruh lahan pemkab ppu IKN