KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU membantah keras resume serta penjelasan dari Kantor Pertanahan (Kantah) PPU terkait sengketa lahan di Trunen, Sepaku, PPU. Bantahan tersebut disampaikan melalui risalah rapat tandingan berisikan resume, yang mereka sebut sebagai fakta utuh dari dua sesi audiensi yang digelar di Kantor Pertanahan PPU.
Tim Advokasi Exco Partai Buruh PPU menilai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) No. 00007/2022 atas nama Pemkab PPU seluas 42,8 hektare memuat cacat prosedur administrasi serta dugaan manipulasi data alas hak.
Baca Juga: Terungkap! Rekaman Video Biksu Thailand Informasi Terbaru, Polisi sebut Pernah Menikah dan Dukun
"Dokumen pengajuan alas hak Pemkab PPU berupa Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Tahun 2020 terindikasi kuat sebagai bentuk rekayasa administratif di atas kertas. Faktanya, tanah tersebut telah dikuasai, diduduki, dan digarap secara produktif oleh sembilan keluarga warga Sepaku sejak tahun 1948," kata Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, Senin (14/9).
Sementara itu, dalam risalah bantahan tersebut, Partai Buruh membeberkan sejumlah poin krusial atas perdebatan hukum dengan pihak BPN PPU. Pertama, wewenang pembatalan non-litigasi. Partai Buruh menegaskan Kantah PPU memiliki wewenang mandiri untuk membatalkan sertifikat secara non-litigasi berdasarkan Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021 jo. Pasal 29–30 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 karena sertifikat baru berusia empat tahun dan terbukti cacat prosedur.
Baca Juga: Menyelamatkan PPU, Menyelamatkan Gerbang Nusantara
Kedua, bantahan klaim konsesi PT IHM. Disebutkan, bahwa pihak BPN sempat mengklaim lahan masuk kawasan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Namun, perwakilan PT IHM yang dihadirkan langsung dalam audiensi membantah klaim BPN dan menyatakan pihaknya tidak memiliki keterkaitan maupun hak atas tanah garapan sembilan warga tersebut.
“Ketiga, temuan maladministrasi Ombudsman. Partai Buruh menyoroti adanya dugaan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltim terkait penerbitan sertifikat tersebut. Partai Buruh menilai dalih BPN yang menyatakan laporan Ombudsman telah ditutup merupakan upaya pengaburan fakta atas kondisi penguasaan fisik di lapangan,” kata Sekretaris Exco Partai Buruh PPU, Edy Triasno Basri, Senin (14/9).
Baca Juga: Bahaya! Kolam Diduga Berisi Limbah B3 Migas di Lawe-Lawe PPU Malah Jadi Tempat Mandi Anak-Anak
Keempat, keabsahan dokumen garapan warga. Bantahan BPN menggunakan SK Kades Bumi Harapan 2015 dinyatakan runtuh, mengingat Pemkab PPU masih mengundang warga untuk pelepasan lahan bersyarat pada 2016, serta dilakukannya pengesahan resmi atas Surat Pernyataan Penggarapan warga oleh Pemerintah Kecamatan Sepaku pada 4 Oktober 2023.
Sebagai langkah lanjut, BPN PPU mengarahkan tim kuasa warga untuk mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri guna mempercepat proses pengesahan kesepakatan lewat akta perdamaian. BPN PPU juga berkomitmen membuka seluruh dokumen warkah pengajuan tahun 2022 di persidangan.
Baca Juga: Tiga Pencuri Fasilitas Pos Duga Air Karang Jinawi Dibekuk Polsek Sepaku PPU
Pihak BPN berjanji, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, BPN akan langsung mencoret Sertifikat HP No. 00007/2022 dan memberikan hak prioritas utama bagi sembilan warga Sepaku untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara perorangan.
Dia menegaskan, bahwa pengurus Exco Partai Buruh PPU akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik lewat jalur hukum maupun gerakan aksi, guna membela kebenaran materiil atas hak tanah warga.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kaltim Uji Kesiapan Sistem E-TLE dan K3I Polres PPU
Kepala Kantor Pertanahan/BPN PPU, Lena Purnama Sari, seperti dilansir media ini sebelumnya, ia menanggapi adanya resume tandingan yang dibuat oleh pihak Partai Buruh usai pertemuan audiensi di Kantor Pertanahan PPU beberapa waktu lalu. Ia menilai hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa resume resmi BPN telah mencakup poin-poin utama diskusi dan disetujui oleh perwakilan lain yang hadir, seperti LAKI PPU.
“Silakan saja kalau mau bikin resume tandingan, itu kan hanya berisi catatan pokok-pokok diskusi hasil pertemuan. Dari pihak LAKI dan yang lainnya sebenarnya sudah setuju dengan hasil audiensi. Makanya, daripada menghabiskan waktu berdebat soal hasil rapat, ya sudah langsung ke lembaga peradilan saja,” tegas wanita yang dalam kariernya menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan BPN Kaltara dan Kaltim itu.(*)
Editor : Thomas Priyandoko