KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggenjot publikasi dan sosialisasi terkait portal data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tata cara pendaftaran sebelum sistem tersebut resmi diterapkan.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Hubungan Publik (IKPH) Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, mengatakan publikasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi instansinya.
“Perlinsos ini rencananya mulai tayang pada 2027, tetapi proses pendataannya sudah dimulai dari sekarang. Kami di Diskominfo diberikan amanat untuk mempublikasikan hal ini secara masif sampai awal 2027 mendatang,” kata Anto, sapaan akrab Eko Sumarlianto, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: LAPSUS: Listrik Sering Padam, Apindo Kaltim Ungkap Pengusaha Kehilangan Omzet dan Arus Kas Terganggu
Dalam proses pendataan Perlinsos, pemerintah menyiapkan dua skema pendaftaran. Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan data secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kedua, pendaftaran dapat dilakukan dengan pendampingan Agen Perlinsos. Skema ini ditujukan bagi warga yang mengalami kendala teknis, khususnya dalam penggunaan smartphone.
“Untuk skema agen, saat ini secara bertahap sedang berlangsung penunjukan orang-orang yang secara teknis mengerti kegiatan penginputan data Perlinsos pada tingkat pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya.
Menurut Eko, sistem Perlinsos dirancang untuk memangkas rantai birokrasi dalam proses pendataan. Data yang dimasukkan masyarakat dapat langsung terhubung dengan sistem kementerian.
“Tujuan utama dari sistem Perlinsos ini sebenarnya sangat baik, yaitu memangkas rantai birokrasi. Dari warga, data langsung masuk ke sistem yang terhubung ke kementerian, sehingga hasilnya bisa langsung muncul,” ujarnya.
Portal Perlinsos juga menyediakan fitur Ajukan Sanggah. Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat apabila merasa hasil pendataan atau tingkatan desil bantuan yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Profil Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Curhat soal 'Orang Jahat', Ternyata Pernah Jadi Juara Ini
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan secara langsung melalui portal tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Diskominfo PPU akan memanfaatkan berbagai kanal publikasi. Sosialisasi dilakukan melalui pembuatan flyer, baliho, iklan media, hingga kerja sama dengan media massa.
“Kami akan masifkan sosialisasi melalui pembuatan flyer, baliho, iklan media, hingga menjalin kerja sama dengan rekan-rekan media. Harapannya agar masyarakat dapat memahami dan ke depan setiap orang bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri,” ucapnya.
Eko menambahkan, portal Perlinsos saat ini mengakomodasi usulan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako dari Kementerian Sosial RI. Ke depan, cakupannya akan diperluas untuk berbagai bentuk bantuan sosial, termasuk bidang kesehatan, pendidikan, hingga verifikasi penerima subsidi BBM jenis Pertalite.
Jika data dan kriteria warga tidak memenuhi persyaratan, sistem akan secara otomatis tidak memproses akses bantuan tersebut.
Terkait kendala di lapangan, Eko menyebut proses publikasi sejauh ini berjalan relatif lancar. Namun, masih terdapat hambatan teknis yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum memahami teknologi atau belum memiliki gawai pintar.
“Kalau dari sisi publikasi relatif lancar. Namun hambatan di masyarakat biasanya terkait pemahaman teknologi atau warga yang belum memiliki gawai pintar (smartphone). Nah, di situlah peran Agen Perlinsos untuk membantu dan mengatasi kendala tersebut di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi