KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi salah satu kabupaten yang belum memiliki gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) mandiri.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Amrullah mengungkapkan, dalam skema jangka panjang, bahwa saat ini DPMPTSP PPU telah mengantongi Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan MPP di Jalur Dua Kelurahan Nipah-nipah.
Tepatnya di samping Masjid Agung Al-Ikhlas (Islamic Center PPU). Meski demikian, ia tak menampik untuk proses pengajuan anggaran dan pembangunan gedung baru masih menghadapi tantangan fiskal daerah.
"Pengesahan lokasi sudah ada. Tahap berikutnya kita menyusun kajian urgensi untuk mengajukan surat permohonan ke KemenPAN-RB dalam pelaksanaan MPP,” kata Amrullah, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Kaltim Capai Rp11,16 Triliun, Jalan Nasional Pendukung IKN Terus Digarap
Menyikapi keterbatasan anggaran daerah untuk pembangunan fisik gedung baru yang diperkirakan menelan biaya besar, DPMPTSP pun telah menyiapkan skema alternatif lain. Yakni skema alternatif jangka pendek.
Salah satunya adalah pemanfaatan gedung eks Diskdikpora PPU yang berada di samping SMA 8 PPU. Fasilitas MPP tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, terintegrasi, mudah dan transparan bagi masyarakat dalam satu tempat.
"Ini bisa menjadi solusi jangka pendek. Dengan anggaran yang lebih efisien yakni sekitar Rp5 miliar. Dengan rincian untuk renovasi interior dalam sekitar Rp3 dan Rp2 miliar untuk desain bangunan tampak luar. Berbeda dengan opsi jangka panjang dengan membangun dari nol yang membutuhkan dana lebih besar, mengacu pada anggaran daerah luar PPU, sekitar 30 miliar,” terangnya.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-58, Kadin Balikpapan Gelar Turnamen Golf dan Libatkan UMKM Binaan
Meski layanan perizinan dan digitalisasi MPP seperti perizinan online OSS dan SIMBG hingga Sipesan sudah berjalan dan terintegrasi dengan baik. Ia berharap kehadiran gedung fisik yang definitif dapat semakin mengoptimalkan kenyamanan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat PPU. Mulai dari urusan kependudukan, perpajakan, hingga perijinan.
Amrullah juga menyebutkan, ada masukan berdasarkan arahan dari bupati PPU untuk mempertimbangkan alternatif pemindahan titik lokasi MPP ke area dekat Rujab (Rumah Jabatan) bupati yang juga perlu dikaji ulang. Tujuannya agar kawasan wilayah sekitar rujab tersebut dapat menjadi kawasan yang ramai pengunjung atau masyarakat.
“Namun, rencana tersebut juga harus dikaji kembali dengan matang. Termasuk rencana pembangunan kantor terintegrasi yang direncanakan empat lantai di lokasi itu,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi kesiapan digitalisasi MPP berbasis aplikasi online. Ditemui terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Khairudin menegaskan, bahwa kesiapan tersebut telah siap 100 persen. Layanan berbasis elektronik ini telah resmi diluncurkan pada Desember 2025 lalu.
“Diskominfo telah memfasilitasi seluruh proses pelayanan publik melalui transformasi digital sejalan dengan visi kepala daerah dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan,” bebernya.
Menurutnya, melalui sistem MPP digital tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi serta mengajukan permohonan layanan. Sejumlah layanan dari berbagai instansi dan SKPD telah terintegrasi di dalam platform ini, mulai dari layanan kependudukan, perizinan PTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait retribusi pajak.
Baca Juga: Kemarau dan Intrusi Air Laut Ganggu Pasokan, BPBD Samarinda Salurkan Sejuta Liter Air Bersih
"Contohnya Bapenda untuk retribusi pajak itu bisa melayani, terus kependudukan, lalu PTSP, baik itu di kabupaten maupun perizinan. Semua itu sudah ada link-nya dan terintegrasi di dalam MPP digital," tambahnya.
Meskipun infrastruktur digital dan platform website telah siap dan dapat dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat, Khairudin menyebutkan, Diskominfo tetap membuka ruang koordinasi lanjutan dengan instansi teknis seperti DPMPTSP guna memperbarui fitur atau jenis layanan spesifik apa saja yang masih memerlukan penyesuaian dari sisi operasional perizinan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo