KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) ditertibkan. Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ika Yanuaris Afniatin mencatat adanya aset rusak berat yang sudah hilang atau tidak ditemukan keberadaannya secara fisik pada masa perolehannya sudah sangat lama.
“Bahkan ada yang masih terdata sejak tahun 1985 atau sekitar 44 tahun lamanya," kata Ika, belum lama ini.
Bersasarkan data BKAD di tiga periode tahun perolehan, lonjakan tertinggi aset rusak berat tercatat pada kurun waktu 2011 hingga 2022. Dari data aplikasi internal, lima OPD dengan catatan kondisi barang rusak berat tertinggi meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Bagian Umum, serta Dinas Pertanian.
Baca Juga: LPM Sepinggan Baru Raih Predikat Tertinggi di BBGRM Kota Balikpapan, Catatkan Swadaya Rp20,39 Miliar
Menanggapi permasalahan itu, upaya penghapusan barang milik daerah yang hilang atau tidak ditemukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
“Terdapat empat pasal utama yang menjadi landasan hukum untuk mengklarifikasi dan menghapuskan aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya secara fisik,” sebutnya.
Ia menyebutkan, proses penghapusan ini diawali dengan pembentukan tim peneliti yang terdiri dari unsur Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan, Pengurus Barang, Biro Hukum, dan Inspektorat Daerah. Tim tersebut nantinya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi barang, menyusun berita acara beserta dokumen pendukung, dan melaporkannya kepada pimpinan daerah.
"Dasar hukum penghapusan barang milik daerah yang hilang atau tidak ditemukan adalah berita acara hasil penelitian oleh tim peneliti," ujarnya.
Setelah tahapan penelitian rampung, lanjut Ika, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penghapusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU selaku pengelola barang.
“SK inilah yang kemudian menjadi dasar resmi untuk membersihkan catatan aset rusak berat yang hilang dari pembukuan daerah,” jelasnya.
Ika mengingatkan agar seluruh pengguna barang di masing-masing SKPD dapat berperan aktif mengidentifikasi aset di unit kerja masing-masing. Terutama di tengah kondisi fiskal yang menuntut optimalisasi tata kelola aset daerah dengan sebaik-baiknya. Agar dapat berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Sukri Sikki