KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengevaluasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite bersama PT Pertamina Patra Niaga. Evaluasi dilakukan menyusul proyeksi defisit kuota di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta maraknya praktik pengetap yang diduga mempercepat habisnya pasokan.
Rapat evaluasi yang digelar Kamis (15/10/2026) itu dikoordinasikan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Sekkab) PPU. Sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis turut hadir, di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab PPU Hadi Saputro, didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Krisna Aditama.
Baca Juga: Meniti Langkah Menuju Tanah Perjanjian (4): Menapaki Jejak Iman di Balik Kemegahan Mesir Kuno
Krisna mengatakan, berdasarkan perhitungan Bagian Perekonomian dan SDA hingga Juli 2026, ketersediaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di PPU berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Salah satu contohnya adalah SPBU Nipah-Nipah. Berdasarkan perhitungan kebutuhan dan penggunaan harian, SPBU tersebut mengalami defisit Bio Solar hingga 3.512 kiloliter (KL), dengan konsumsi rata-rata bulanan mencapai 502 KL.
Sementara itu, per Juli 2026, sisa kuota Bio Solar untuk periode Agustus hingga September di SPBU Nipah-Nipah hanya 511 KL. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhentinya pasokan Bio Solar pada kuartal akhir tahun jika tidak segera diantisipasi, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Artinya, jika 511 kiloliter itu hanya cukup sampai Agustus, maka pada Oktober stok Bio Solar di sana bisa kosong. Prognosis kebutuhan hingga akhir tahun 2026 khusus di SPBU Nipah-Nipah kita hitung kasar mencapai sekitar 6.021 kiloliter untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi Natal dan Tahun Baru,” kata Krisna dalam paparannya, Kamis (15/10/2026).
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Babulu. Untuk jenis Bio Solar, kuota awal sebesar 2.085 KL telah terpakai sebanyak 1.272 KL hingga Juli, sehingga tersisa 813 KL. SPBU tersebut diproyeksikan mengalami kekurangan Bio Solar sebanyak 2.181 KL hingga akhir tahun.
Defisit juga membayangi penyaluran Pertalite. Krisna merinci, SPBU Nipah-Nipah diproyeksikan kekurangan 10.906 KL, sedangkan SPBU Babulu mengalami kekurangan 5.810 KL hingga Desember 2026.
Baca Juga: Ancaman Kabut Asap Karhutla Bagi Balita, Pakar Ingatkan Cara Aman Perlindungan Mandiri
“Defisit signifikan juga membayangi sisi BBM Pertalite, di mana SPBU Nipah-Nipah diproyeksikan kekurangan 10.906 KL dan SPBU Babulu kekurangan 5.810 KL hingga Desember 2026,” rincinya.
Selain tingginya konsumsi riil, maraknya praktik pengetap atau pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal diduga menjadi salah satu pemicu cepat terkurasnya kuota, khususnya di wilayah Babulu. Praktik ini dinilai merugikan petani dan nelayan yang bergantung pada alokasi BBM bersubsidi.
“Pengetap ini mengambil jatah solar masyarakat umum dan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Padahal, kuota tersebut diperuntukkan bagi Alsintan dengan barcode yang terdaftar di Babulu,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemkab PPU telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Surat yang ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor pada 7 September 2026 itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD PPU Raup Muin dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Sebagai langkah pengawasan di lapangan, Pemkab PPU bersama Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur, Pertamina Patra Niaga, serta unsur TNI-Polri melalui Kodim dan Polres berencana menjadwalkan monitoring dan evaluasi (monev) gabungan ke seluruh SPBU di PPU pada pekan depan.
Di samping menangani potensi kekurangan BBM pada tahun berjalan, Krisna mengimbau seluruh SKPD teknis segera memperbarui data riil pemanfaatan BBM sebagai dasar pengajuan kuota 2027.
Evaluasi ini mengacu pada pengajuan kuota tahun 2025. Saat itu, dari usulan daerah sebesar 151.520 KL untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, BPH Migas hanya menyetujui sekitar 27.252 KL. Sementara itu, dari usulan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar sebesar 57.887 KL, yang disetujui hanya sekitar 11.023 KL.
Untuk menghindari pemangkasan kuota secara drastis oleh BPH Migas, Pemkab PPU meminta SKPD teknis menyajikan data kondisi aktual yang valid dan akurat.
Dinas Perikanan diminta memperbarui data nelayan penerima manfaat, yang menurut paparan rapat telah mengalami pembaruan dengan jumlah sekitar 140 nelayan. Dinas Kesehatan diminta menghitung kebutuhan BBM secara cermat untuk armada pelayanan kesehatan, seperti ambulans dan kendaraan operasional lainnya.
Sementara itu, DLH diminta menginventarisasi kebutuhan BBM armada pengangkut sampah serta alat berat, seperti ekskavator dan buldoser, di tempat pembuangan akhir (TPA) selama satu tahun. Dinas Pertanian juga diminta memperbarui data jumlah Alsintan beserta kebutuhan BBM-nya hingga Oktober 2026.
Baca Juga: Enam Warga Positif Narkoba, BNNK Samarinda Perkuat Pencegahan
Adapun Dinas Perhubungan diminta memverifikasi kebutuhan BBM untuk armada transportasi umum dan kendaraan operasional teknis darat.
“Pembaruan pendataan ini harus dilakukan oleh teman-teman SKPD agar usulan kita betul-betul valid dan sesuai kondisi existing. Jangan sampai data kita terlepas dari pengajuan sebelumnya, sehingga kuota yang disetujui BPH Migas nantinya benar-benar mencukupi kebutuhan masyarakat PPU,” tutup Krisna.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab PPU Hadi Saputro menegaskan, setiap SKPD harus melakukan perhitungan secara cermat dan rasional. Perhitungan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi di lapangan dan proyeksi kebutuhan BBM.
Hadi mencontohkan sektor pertanian yang mengalami perubahan luas lahan produktif dari 8.000 hektare menjadi 6.000 hektare. Menurutnya, perubahan luas lahan dan frekuensi masa tanam dalam setahun harus menjadi variabel penting dalam menentukan kebutuhan BBM.
“Luasan lahan pertanian itu kan juga berkurang, dari 8.000 menjadi 6.000 hektare. Saya pikir perhitungannya juga harus disesuaikan terkait berapa kali masa tanam. Kalau sekarang masa tanamnya dua kali, atau bisa sampai tiga kali, harusnya dari kuota yang kemarin tidak ada masalah,” ujar Hadi.
Meski demikian, ia menginstruksikan seluruh SKPD untuk memutakhirkan data pendukung secara akurat. Dinas Perikanan, misalnya, diminta memperbarui data riil melalui aplikasi Excellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar), khususnya terkait jumlah kapal dan nelayan penerima manfaat. Pemutakhiran serupa juga perlu dilakukan oleh sektor lainnya.
“Nanti coba kita update kembali data ini, supaya ke depannya tidak terjadi miss (kesalahan) dalam pengusulan kuota ke pusat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Sales Manager Pertamina Patra Niaga Regional Balikpapan Hasan menyampaikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga menambah alokasi kuota BBM bersubsidi untuk PPU pada triwulan IV 2026.
Untuk jenis JBT Solar, tambahan kuota yang diberikan mencapai 12.453 KL. Sementara itu, alokasi JBKP Pertalite ditambah hingga 31.603 KL.
“Tidak hanya untuk kebutuhan transportasi darat dan umum, penambahan pasokan BBM juga menyasar sektor perikanan tangkap lokal,” tambahnya.
Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPU juga dijadwalkan memperoleh tambahan pasokan. SPBN Nelayan Penajam direncanakan mendapat tambahan alokasi 80 KL, sedangkan SPBN Api-Api memperoleh tambahan 20 KL.
Untuk merealisasikan penambahan tersebut, Dinas Perikanan PPU akan segera mengajukan surat resmi yang memuat rincian perhitungan teknis kebutuhan BBM armada nelayan. Pengajuan itu menjadi dasar penambahan kuota di kedua SPBN tersebut. (*)
Editor : Ery Supriyadi