KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Desa Rintik di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), berhasil meraih kategori "Istimewa" dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Predikat tersebut diputuskan dalam rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, baru-baru ini.
Rapat pleno yang berlangsung hampir satu jam tersebut membahas sekaligus menetapkan hasil evaluasi paralel kedua tim terhadap penerapan indikator antikorupsi di desa tersebut. Penilaian ini menakar komitmen pemerintah desa dalam mengimplementasikan tata kelola yang transparan dan berintegritas.
Baca Juga: Moncer di Survei Kandidat Pilpres 2029, Dedi Mulyadi Dinilai Terganjal Sosok Prabowo
Perwakilan Inspektorat Kabupaten PPU yang juga menjabat Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar mengejar status perlombaan. Menurutnya, program ini harus menjadi cerminan nyata dari tanggung jawab amanah pemerintahan desa.
"Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan," kata Ahmad Qoyum saat menyampaikan hasil pleno.
Baca Juga: Oppo Reno17 Pro Segera Rilis, Ini Bocoran Fitur Utama dan Baterai Jumbo 7.000 mAh
Ahmad menambahkan, hasil penilaian ini akan segera disampaikan secara resmi kepada kepala desa untuk diinformasikan langsung kepada seluruh warga. Keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan publik mengawal jalannya roda birokrasi desa.
Di samping itu, Ahmad mengingatkan bahwa tahapan belum sepenuhnya berakhir karena masih ada kemungkinan verifikasi faktual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengecekan langsung tersebut bertujuan untuk memastikan keselarasan antara dokumen penilaian dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Transparansi Emisi Karbon Kaltim, 36 Kampung di Kubar dan Kukar Dibekali Keterampilan Jurnalisme
"Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai," ujar Ahmad menegaskan.
Ia berharap Desa Rintik mampu menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel. Keberhasilan ini juga diharapkan memperkuat fungsi pembinaan lintas instansi, mulai dari pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten PPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko