Akses Validasi Data Pencari Kerja Terkendala, Disdukcapil PPU Ajak Disnakertrans Perbarui PKS

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief. AHMAD MAKI/KP
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief. AHMAD MAKI/KP

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan secara langsung.

Integrasi sistem ini dinilai mendesak guna mempermudah verifikasi status domisili puluhan ribu pencari kerja di daerah tersebut. Urgensi integrasi data ini mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mempertemukan perwakilan instansi teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Disdukcapil mencatat proses verifikasi data penerima bantuan program ketenagakerjaan sebelumnya membutuhkan sinkronisasi manual antarbidang dinas.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengungkapkan pentingnya akses mandiri bagi Disnakertrans.

Baca Juga: Inflasi Kaltim Diprediksi Naik pada Triwulan III, Pasokan Pangan dan Permintaan Jadi Risiko

"Penyampaian Pak Kepala Dinas di tahun lalu itu memang ada total sekitar 20.000 pekerja rentan yang mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan. 15.000 dari Pemerintah Kabupaten dan 5.000 bantuan dari Pemprov Kaltim," kata Andi Bachtiar Latief, dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Bachtiar menjelaskan, Disnakertrans tahun lalu meminta verifikasi terhadap 5.000 data pencari kerja guna memastikan kepemilikan KTP PPU.

Menutnya, kemudahan pengecekan identitas sangat diperlukan saat pencari kerja mengurus pembuatan kartu kuning atau AK-1. Kondisi fisik KTP sering kali tidak lagi menggambarkan status kependudukan mutakhir, berbeda halnya bila dicek melalui basis data Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Kalau kita meng-IKD terkadang memang KTP itu masih beralamat di sini, tertanda kalau kita IKD atau KTP digital itu ternyata sudah pindah di daerah lain, tapi masih memegang KTP lama," ujarnya.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Dorong Inflasi Kaltim, Transportasi Sumbang 1,28 Persen

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menyatakan koordinasi pemadanan data sebenarnya sudah berjalan lama melalui surat resmi. Selama ini, data calon penerima jaminan sosial dikumpulkan dari tingkat desa dan kelurahan sebelum dikirim ke Disdukcapil.

"Kalau untuk permohonan pemadanan data biasanya kami bersurat berdasarkan data yang dikumpulkan dari desa kelurahan untuk calon penerima jansos. Kalau PKS itu kan sebenarnya harus memperkuat saja," kata Juzlizar Rakhman.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama formal sebenarnya pernah disepakati untuk tahun 2025. Kendati demikian, aparatur di lapangan masih mengalami kendala teknis saat membuka sistem basis data kependudukan.

"Terkait dengan PKS, Disnaker itu sudah bekerja sama terkait dengan data tahun 2025. Cuman permasalahan di lapangan, kita tidak bisa mengakses ke depan, tidak bisa membuka," tuturnya.

Menyambung hal itu, Bachtiar membenarkan bahwa implementasi kerja sama memerlukan keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika serta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Infrastruktur jaringan dan Virtual Private Network (VPN) harus aktif agar hak akses internal Disnakertrans dapat dibuka oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan dokumen kerja sama memiliki masa berlaku satu tahun sehingga Disnakertrans perlu memperpanjangnya kembali. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
data kependudukan penajam paser utara disdukcapil ppu Disnakertrans pencari kerja