SAMARINDA - Tahapan pembebasan lahan warga terdampak normalisasi sungai Karang Mumus (SKM) berlanjut. Tujuh lahan warga diukur tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda bersama surveyor dibantu Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL) dan Kecamatan Samarinda Kota, khususnya yang memiliki surat kepemilikan atas tanah, baik berbentuk surat pernyataan tanah (SPT) maupun sertifikat.
Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan bahwa pengukuran fisik tanah ini dikhususkan pada lahan yang bersurat. Dari total 72 bangunan terdampak hasil penetapan tapal batas, Rabu (31/1) lalu tujuh di antaranya memiliki alas hak. “Ini yang kami ukur, karena akan berbeda perhitungan ganti ruginya,” ujarnya, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan, dalam proses pemberian ganti rugi pada segmen ini mengacu dua aturan. Apabila pemilik lahan/bangunan memiliki alas hak atas tanah, aturan yang dipakai yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Karena sifatnya ganti rugi,” ujarnya.
Adapun lahan/bangunan yang tidak memiliki alas hak, menggunakan acuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. “Ini karena sifatnya santunan,” jelasnya.
Dia berterima kasih kepada warga, ketua RT, dan pemerintah kelurahan-kecamatan yang kooperatif selama pengukuran yang sejak awal program ini dilaksanakan membantu memandu tim dalam pendataan hingga pengukuran. Selanjutnya pihaknya akan menurunkan Tim Appraisal (Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) medio Februari mendatang.
“Selepas pemilu kami turunkan KJPP untuk menghitung biaya ganti rugi maupun santunan. Selanjutnya diumumkan ke warga. Bagi yang setuju akan segera dibayarkan,” singkatnya.
Dirinya optimistis target pembebasan lahan di segmen ini rampung Maret mendatang. “Selanjutnya bisa beralih ke segmen lain,” pungkasnya. (kri/k16)