Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Syarat Pencalonan Kepala Daerah: PKPU Baru Terbit 27 Agustus, KPU Samarinda Masih Berlakukan Peraturan Lama

Bayu Rolles • Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:19 WIB
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah ambang batas pencalonan dan batas umur calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Kendati begitu, Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah masih tetap berlaku lantaran belum ada petunjuk teknis (juknis) atau peraturan baru yang menggantikan.

“Sampai hari ini masih berlaku syarat yang tertuang di PKPU 8/2024. Kami masih menunggu penyesuaian dengan putusan MK itu dalam regulasi baru dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Dalam PKPU 8/2024, ambang batas pencalonan masih menerap persentase 20 persen kursi perwakilan di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pemilik kursi di DPRD.

Hasil koordinasi terakhir dengan KPU RI, beleid yang menyalin rupa yang diputuskan MK dalam putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan bernomor 41/PUU-XXII/2024 baru akan terbit berkisar 26-27 Agustus mendatang.

Lalu, bagaimana dengan tahapan yang berjalan mengingat pendaftaran bakal pasangan calon dibuka pada 27 Agustus. 

Firman menegaskan hal itu belum signifikan mengganggu jalannya tahapan Pilkada Serentak 2024 lantaran pendaftaran baru ditutup pada 29 Agustus nanti.

“Jika terbit, akan secepatnya kami sosialisasikan aturan itu,” tegasnya.

Diketahui, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah dimensi ambang batas syarat pencalonan berpedoman pada suara sah yang didapat partai politik hasil pemilu legislatif.

Bukan 20 persen kursi perwakilan atau 25 persen suara sah partai pemilik kursi.

Di putusan bernomor 41/PUU-XXII/2024, MK mengubah batas umur yang semula minimal berusia 30 tahun ketika pelantikan menjadi minimal 30 tahun saat mendaftar. (*)

Editor : Almasrifah
#mk #pkpu #samarinda