Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Satgas Izin Pematangan Lahan Awasi Ketat Pengupasan Lahan Tak Berizin, Penyebab Kerusakan Lingkungan

Denny Saputra • Senin, 2 September 2024 | 08:15 WIB

TINDAK: Salah satu area di Kecamatan Sungai Kunjang yang menjadi temuan Satgas Izin Pematangan Lahan. (FOTO: IST)
TINDAK: Salah satu area di Kecamatan Sungai Kunjang yang menjadi temuan Satgas Izin Pematangan Lahan. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Banyaknya laporan masyarakat, terkait aktivitas pematangan/pembukaan lahan yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, membuat instansi tersebut mengambil langkah cepat. 

 

Yakni membentuk tim satgas Izin Pematangan Lahan, untuk memantau berbagai aktivitas pembukaan lahan. Utamanya area-area yang minim pengawasan, dengan indikasi adanya gangguan lalu lintas, serta lingkungan seperti banjir hingga debu.

 

Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, selama ini pihaknya selalu mendapat laporan atas adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga tidak berizin. Baik dari masyarakat maupun aparat pemerintah, seperti kelurahan-kecamatan.

 

 “Kebanyakan laporan berasal dari daerah pinggiran seperti kecamatan Sungai Kunjang, Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Sambutan dan lainnya,” ujarnya, Minggu (1/9).

 

Dia menjelaskan indikasi awal aktivitas tidak berizin biasanya ditandai beberapa dampak lingkungan seperti area jalan yang tiba-tiba sering becek akibat lumpur atau tergenang banjir. 

 

Hingga area yang biasanya bersih, tiba-tiba banyak debu. “Biasanya di dekat area itu ada aktivitas pematangan lahan,” ucapnya.

Dia mencontohkan laporan yang baru ditangani yakni di kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir. Warga melaporkan adanya aktivitas pengupasan lahan di area perbukitan. 

PENGAWASAN: Tim satgas Izin Pematangan Lahan menggelar apel di kantor DPUPR Samarinda, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)
PENGAWASAN: Tim satgas Izin Pematangan Lahan menggelar apel di kantor DPUPR Samarinda, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

“Area ini kan rawan longsor. Ini yang ditakutkan warga. Setelah dicek, ternyata tidak berizin. Maka dihentikan sementara,” ucapnya.

 

Dia menjelaskan bahwa satgas ini dibentuk dengan SK dinas, yang juga merupakan bagian dari aksi inovasi yang digagasnya. Personilnya berasal dari lintas OPD seperti kelurahan-kecamatan serta Satpol PP dan Wasdal Tata Ruang. 

 

“Agar ketika ada temuan, bisa langsung distop. Agar diarahkan mengurus izin lebih dahulu,” jelasnya.

“Kami juga melibatkan TNI-Polri untuk mendukung dari sisi pengawasan dan keamanan,” sambungnya.

 

Dia berharap tim satgas Izin Pematangan Lahan ini bisa mendukung pemkot dalam program penataan kota. Serta utamanya melindungi masyarakat dari dampak lingkungan akibat pengupasan lahan atau perubahan topologi suatu kawasan. 

 

“Karena kalau berizin tentunya ada rekomendasi dari OPD terkait, misalnya Dishub terkait lalu lintas dan DLH terkait lingkungan di sekitar area yang dimatangkan,” pungkasnya.

 Baca Juga: Liverpool Hajar Man United 3-0! Diaz Bersinar, The Reds Pecahkan Kutukan 49 Tahun

Editor : Uways Alqadrie
#pupr samarinda