Kejadian itu terjadi di Jalan KS Tubun, Gang 7, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 10.30 Wita.
Modus operandi tersangka cukup cerdik. Awalnya dia meminjam motor warga yang dikenalnya. Tujuannya untuk membeli handphone di salah satu konter di Samarinda.
"Namun dua pria tersebut tak kunjung kembali. Kurang lebih selama 3 minggu motor tidak dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, motor yang dipinjam itu ternyata sudah digadaikan pelaku, dan pelaku dibekuk polisi pada 2 Oktober lalu, di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang.
"Motor digadaikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Untuk pelaku sudah diamankan di Polsekta Samarinda Ulu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Editor : Uways Alqadrie