KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Puluhan papan reklame yang terindikasi menunggak pajak di sejumlah ruas jalan di Samarinda ditempeli stiker peringatan oleh pihak berwenang pada Senin (17/2). Penertiban ini dilakukan di berbagai kecamatan, meliputi Sungai Pinang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota.
Beberapa ruas jalan yang menjadi sasaran antara lain Jalan S Parman, Jalan Hasan Basri, Jalan Letjen Soeprapto (Pembangunan), dan Jalan Ir H Juanda. Proses penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Samarinda.
Salah satu tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, didampingi oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, terlihat menggunakan truk telescopic boom lift untuk menempel stiker peringatan pada salah satu reklame di Jalan Letjen Soeprapto.
Fitria Wahyuni menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda telah lama memberikan arahan kepada pemilik reklame besar untuk mengurus izin reklame mereka agar dapat memenuhi kewajiban pajak.
Bahkan peringatan sudah disampaikan lebih dari setengah tahun, namun hingga saat ini belum ada pemilik reklame yang membayar pajak. “Oleh karena itu, kami melakukan langkah preventif dengan menempelkan stiker peringatan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam waktu mendatang tidak ada itikad baik dari para pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan reklame dan tiangnya. “Kami harap pemilik reklame bisa taat pajak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, berharap para pemilik reklame dapat segera mengurus izin dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa tindakan ini dilakukan agar pengusaha di Samarinda tertib membayar pajak, sesuai dengan peraturan daerah dan tidak melanggar ketentuan. “Jika masih ada yang membandel, kami akan menertibkan secara tegas," tegasnya.
Stiker yang ditempelkan pada reklame-reklame yang menunggak pajak berisi tulisan "Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah Jenis Pajak Reklame," sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. (*)
Editor : Ismet Rifani