KALTIMPOST.ID, Taman Para’an, ruang terbuka publik (RTP) yang terletak di samping Pasar Segiri Samarinda, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu hingga kini belum sepenuhnya menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Meski pembangunannya telah rampung, taman yang dikerjakan oleh Center for Climate and Urban Resilience (CeCUR) dengan dana dari Adaptation Fund melalui lembaga KEMITRAAN senilai Rp 5 miliar itu masih dalam masa pemeliharaan dan menunggu proses final hand over (FHO).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan bahwa sebagian dari lahan seluas 26 hektare milik Pemkot di kawasan pasar Segiri digunakan untuk pembangunan RTP.
Namun secara administratif, status taman tersebut belum bisa dimasukkan dalam daftar aset daerah.
“RTP yang dibangun oleh pihak CeCUR dengan anggaran Adaptation Fund (AF) belum bisa kami akui sebagai aset Pemkot, karena ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi,” ungkapnya, Minggu (8/6).
Yusdiansyah merinci, dokumen administrasi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Berita Acara Serah Terima Sementara atau provisional hand over (PHO) menjadi kunci utama agar aset tersebut bisa dicatatkan.
Tanpa dokumen itu, BPKAD tidak bisa mengidentifikasi secara rinci item per item fasilitas yang sudah terbangun dan menyesuaikannya dengan nilai aset yang tercantum dalam RAB.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke tim CeCUR. Harapannya, mereka bisa segera menyelesaikan kelengkapan administrasi itu, sehingga Pemkot dapat secara resmi menerima dan mencatatkannya sebagai aset daerah,” jelasnya.
Yusdiansyah menambahkan bahwa selama taman masih berada dalam masa pemeliharaan, seluruh kerusakan yang terjadi di lokasi menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
Taman Para’an ini memang masih dalam tanggungan pihak penyedia.
“Saat ini, kerusakan yang muncul masih harus diperbaiki pelaksana,” singkatnya.
Diketahui, proyek taman ini dibangun melalui skema lelang dengan pendanaan internasional yang difasilitasi oleh KEMITRAAN dan dikerjakan oleh CeCUR.
Meski secara fisik telah dimanfaatkan publik, namun aspek legal dan administratif belum tuntas.
Pemkot memastikan baru akan mengambil alih pengelolaan taman tersebut setelah seluruh tahapan, termasuk FHO, rampung.
“Hal ini penting untuk memastikan kejelasan status hukum dan nilai aset yang akan masuk ke dalam neraca kekayaan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, hal yang sama disampaikan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait pengelolaan yang sampai saat ini belum jelas oleh siapa, karena menunggu pelimpahan aset secara resmi ke pemkot.
Namun demikian, Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan, DLH Samarinda Basuni mengatakan, secara prinsip telah diluncurkan pada Senin (19/5), taman ini masih banyak pembenahan.
Pihaknya sudah berbincang dengan instansi yang membangun dan informasinya CeCUR mau membentuk pokja.
“Tetapi kami sarankan menggunakan Pokja Aksi Perubahan Iklim Samarinda yang sudah dibentuk dan bahkan dikukuhkan dalam SK wali kota,” ungkapnya kepada media, akhir Mei lalu.
Editor : Hernawati