Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pembebasan Lahan SKM Berlanjut: Kelurahan Bandara Siap-Siap, 92 Bangunan Bakal Terdampak

Denny Saputra • Kamis, 12 Juni 2025 | 06:30 WIB

AWAL: Tim bidang Pertanahan DPUPR Samarinda bersama kecamatan Sungai Pinang menggelar sosialisasi rencana pembebasan lahan bantaran SKM di kantor kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/6).
AWAL: Tim bidang Pertanahan DPUPR Samarinda bersama kecamatan Sungai Pinang menggelar sosialisasi rencana pembebasan lahan bantaran SKM di kantor kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/6).
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Proses pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) kembali berjalan. Tahun ini, giliran warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, yang menjadi sasaran normalisasi sungai demi mengurangi risiko banjir.

Sebanyak 92 bangunan di tujuh RT terdampak program ini. Rabu (11/6), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menggelar sosialisasi awal kepada warga pemilik bangunan. “Sosialisasi ini jadi penanda keseriusan pemerintah.

Kami minta warga mulai siapkan berkas administrasi dan bantu tim saat peninjauan,” ujar Kepala Bidang Pertanahan PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba.

Tujuh RT yang masuk dalam wilayah terdampak adalah RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan 07. Dalam waktu dekat, tim terpadu akan turun lapangan untuk memberikan nomor bangunan terdampak, mengukur lahan, dan melakukan penghitungan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ini bukan sekadar proyek fisik. Normalisasi sungai bertujuan memperlancar aliran air dan meminimalkan banjir yang kerap merendam kawasan ini,” ucap Ananta.

Ia menekankan bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan Pemkot. “Karena itu, dukungan warga sangat diharapkan agar penanganan banjir dan penataan kota berjalan lancar,” singkatnya.

Program pembebasan lahan di bantaran SKM merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Samarinda untuk mengendalikan banjir.

Setelah lahan dibebaskan, normalisasi sungai akan dilakukan untuk memperlebar dan memperlancar jalur air. Diharapkan, dengan rampungnya proses pembebasan tahun ini, pengerjaan fisik bisa segera dimulai.

Penataan bantaran sungai juga akan membuka ruang terbuka baru yang lebih tertata dan aman bagi warga. “Kita ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Semua pihak harus dilibatkan,” harapnya

Sementara itu, Ketua RT 07 Kelurahan Bandara Juhrani menyebut ada 13 bangunan di wilayahnya yang akan dibebaskan. Kebanyakan berupa rumah sewaan. Ia mengaku sudah menyampaikan informasi ini kepada para pemilik bangunan.

“Rata-rata warga mendukung. Mereka paham ini demi kebaikan bersama. Tapi ya, harapannya tentu ganti rugi atau santunan diberikan sesuai,” pungkasnya. (*)

Editor : Almasrifah
#pembebasan lahan #normalisasi sungai #banjir #Sungai Karang Mumus #pupr #Kantor Jasa Penilai Publik #skm