KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-MR (21) tak bisa berkutik. Pemuda asal Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang kesehariannya sebagai ojek online, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Dia nekat mengantar paket haram dan menuggu pelanggannya di halaman parkir QQ KTV di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
MR tak berkutik saat diciduk bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi oleh Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo membenarkan pengungkapan kasus terdebut. "Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial E, yang kini berstatus DPO," ungkapnya, Kamis (12/6).
Kepada polisi, MR menceritakan bagaimana dia terjerumus. Awal perkenalan dengan E terjadi secara tak sengaja, saat MR mengantarkan pria itu dari Tenggarong ke Samarinda. Dari sekadar tumpangan, komunikasi mereka berlanjut. MR masuk lingkaran bisnis haram di Kota Tepian.
E menawarkan MR pekerjaan tambahan, yakni menjadi kurir ekstasi dengan upah Rp 5 juta sekali jalan. Tawaran yang menggiurkan bagi MR yang sedang butuh uang.
"Setelah sepakat, MR diminta mengambil barang haram itu di lokasi yang sudah ditentukan dengan sistem jejak," jelas Bambang.
Usai mengambil paket, MR menuju lokasi penyerahan di area parkir QQ KTV. Namun, belum sempat bertemu dengan pelanggan yang hendak mengambil, informasi adanya transaksi itu terendus polisi.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung menuju titik penangkapan. MR yang pergerakannya mencurigakan langsung dibekuk.
MR memang baru pertama terlibat dalam bisnis terlarang. Dari tangan MR, polisi mengamankan 30 butir ekstasi berwarna merah muda serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram.
"Barang bukti itu sempat coba disembunyikan MR dalam kantong plastik hitam dan dibuang ke tanah sebelum ditangkap," imbuhnya.
Kini, MR tak lagi mengaspal di jalanan sebagai ojol. Dia menghadapi proses hukum di Polresta Samarinda, sementara E masih diburu aparat.
Editor : Dwi Restu A