Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

“Hentikan Sementara Operasionalnya”, Antara Pemkot dan BIGmall Samarinda yang Lelet tentang SLF

Eko Pralistio • Rabu, 25 Juni 2025 | 15:59 WIB
BELUM JELAS: Di balik geliat aktivitas eknomi di BIGmall Samarinda, sertifikat layakn fungsi masih menjadi perbincangan.
BELUM JELAS: Di balik geliat aktivitas eknomi di BIGmall Samarinda, sertifikat layakn fungsi masih menjadi perbincangan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sepekan sejak dibuka kembali, aktivitas ekonomi di BIGmall Samarinda mulai menggeliat. Pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda itu kini telah beroperasi di dua lantai.

Namun, di balik geliat tersebut, masih ada satu persoalan yang menyisakan tanda tanya besar, yakni belum terbitnya sertifikat laik fungsi (SLF).

Sorotan datang dari DPRD Samarinda. Anggota Komisi I Samri Shaputra secara tegas menyebut, pengelola BIGmall tidak menunjukkan iktikad baik sejak awal pembangunan.

"Sejak awal buka, BIGmall sudah melanggar. Dulu saat mulai dibangun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar tapi pembangunannya sudah hampir 50 persen. Bahkan sempat dipasang garis polisi," ungkap Samri.

Selain itu, insiden kebakaran yang terjadi belum lama ini, menurutnya kejadian itu merupakan akibat dari diabaikannya sistem proteksi kebakaran dan rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran maupun DPRD.

“SOP-nya tidak dijalankan. Rekomendasi dewan juga tidak digubris. Kami sudah minta pihak pengelola untuk melengkapi sistem proteksi, tapi malah tetap beroperasi. Pemerintah seharusnya tegas, hentikan sementara operasionalnya,” tegasnya.

Samri menilai, SLF bukan sekadar legalitas semata, tapi berkaitan erat dengan keselamatan karyawan dan pengunjung mal.

“Kalau belum ada SLF, berarti belum bisa dipastikan mal itu layak digunakan. Kalau sampai terjadi sesuatu, itu bisa jadi bentuk kelalaian pengelola karena tidak memenuhi standar keselamatan,” tambahnya. 

Namun, Samri juga tak ingin menyudutkan sepihak. Dia meminta agar semua pihak bersabar dan mencari tahu akar persoalan yang menyebabkan SLF belum juga diterbitkan. 

“Kami akan minta klarifikasi dari dinas teknis dan juga pihak pengelola mal. Apakah kendalanya ada di manajemen BIGmall yang belum melengkapi syarat, atau justru di pemkot yang lambat memprosesnya. Kalau ternyata pemkot yang lambat, wajar saja pengelola tetap buka,” ujarnya.

Di sisi lain, Samri mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit pengusaha, karena banyak warga menggantungkan hidupnya dari pusat perbelanjaan tersebut.

“Tapi kalau terbukti pengelola yang lalai, ya tutup saja dulu. Biar mereka serius melengkapi kekurangannya," pungkasnya. 

 

Editor : Dwi Restu A
#samarinda #anggota dewan #kebakaran #bigmal samarinda