SAMARINDA-Proyek revitalisasi gedung bekas kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kini memasuki tahap akhir. Bangunan yang dialihfungsikan menjadi Bebaya Kost Syariah tersebut telah rampung dan tinggal menunggu arahan Pemkot terkait siapa yang akan mengelolanya.
Gedung ini mulai direvitalisasi sejak tahun 2023. Pada tahap pertama, Pemkot mengucurkan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk rehabilitasi berat, termasuk menaikkan lantai, membuat sekat-sekat ruangan, pemasangan instalasi air, dan lampu penerangan. Pembangunan juga mencakup pembuatan reservoir atau penampungan air di bagian belakang gedung.
Pekerjaan berlanjut pada tahun 2024 dengan alokasi anggaran lebih besar, yakni Rp 10,4 miliar. Anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana (sanpras) serta interior gedung. Ruangan-ruangan diubah menjadi kamar-kamar layaknya penginapan, lengkap dengan pengadaan spring bed, televisi, serta sistem kunci pintu seperti di hotel.
“Tahap duanya lebih ke interior, jadi banyak pengadaan furniture dan fasilitas kamar,” terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Sanpras dan Interior Bebaya Kost Syariah, Ilhamsyah, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Ilhamsyah menyebut hingga kini, proyek telah dinyatakan Final Hand Over (FHO) per 11 Juni 2025 dan segera diserahkan ke Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. Selanjutnya, pihak BPKAD akan melaporkan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menentukan lembaga atau pihak yang akan mengelola operasional kost syariah tersebut.
“Informasinya akan dikelola oleh BUMD. Namun kejelasannya tergantung keputusan pimpinan, dalam hal ini wali kota Samarinda,” jelasnya.
Sementara menunggu keputusan area tersebut juga masih dijaga agar aman, karena barang-barang sudah banyak di sana. “Proyek ini diharapkan memberi manfaat baru bagi warga Samarinda, sekaligus optimalisasi aset pemerintah yang sempat terbengkalai,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan