Sebanyak 47 sertifikat tanah hasil konsolidasi resmi diserahkan kepada warga RT 30 dan RT 31 oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari, Kamis (14/8).
Program ini merupakan kerja sama antara Pemkot Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Pertanahan Samarinda. Konsolidasi dilakukan sejak 2023, mencakup lahan seluas 5.029 meter persegi, ditambah alokasi jalan lingkungan dan drainase seluas 369 meter persegi. Sejumlah rumah yang ikut program ini sebelumnya juga merupakan korban kebakaran pada Desember 2023.
Wali Kota Andi Harun menyebut, konsolidasi tanah menjadi solusi untuk mengubah permukiman kumuh menjadi kawasan sehat. Tahun lalu pihaknya sudah sampaikan ke publik bahwa ada program konsolidasi tanah di eks lokasi kebakaran Dr Sutomo. “Hari ini kita serahkan sertifikatnya. Selain itu, rehabilitasi juga dilakukan pada fasilitas umum seperti ruang bermain anak dan akses jalan yang kini sudah permanen,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program di Sidodadi menjadi dorongan untuk mengajukan kegiatan serupa di wilayah lain. Salah satunya di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, yang saat ini tengah diusulkan. “Program ini bisa cepat berhasil kalau ada dukungan masyarakat. Karena yang kita rehabilitasi adalah lahan mereka sendiri. Kalau mereka tahu manfaatnya, pasti akan mendukung,” jelasnya.
Sebagai informasi, penganggaran konsolidasi tanah bersumber dari Kementerian ATR/BPN, sedangkan Pemkot memberikan bantuan material bangunan bagi peserta program. “Dengan sinergi ini, kawasan yang tadinya tidak tertata kini memiliki infrastruktur dasar yang layak,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani