Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menerangkan para PKL itu sebenarnya tak masalah berdagang di kawasan itu. Hanya saja tanpa bangunan semi permanen seperti yang ada.
"Cukup pakai gerobak atau tenda yang bisa dibongkar-pasang setelah berjualan,” jelas. Satpol PP hanya membantu para pedagang untuk membongkar sendiri lapak permanen mereka.
Edwin juga menggarisbawahi, pemerintah tak melarang aktivitas yang ada. Tapi lapak permanen yang dibangun bisa menyalahi aturan tata ruang daerah. "Berjualan tetap boleh. Tapi tetap patuhi aturan," katanya.
Namun, pedagang punya suara berbeda. Leni misalnya, mengaku lapak miliknya sudah tiga kali dibongkar. Tapi dia menyoal penertiban kali ini tak ada pemberitahuan resmi.
"Baru seminggu dibangun, sudah dibongkar lagi. Pakai terpal enggak tahan angin dan hujan. Kalau bongkar-pasang setiap hari berat buat kami," keluhnya.
Pedagang lain, Ana menimpali. Dia berharap pemerintah bisa menyiapkan lokasi tetap bagi mereka agar tak melulu dibongkar. "Kalau sewa pun kami siap," tegasnya.
Soal itu para PKL disarankan Satpol PP untuk membentuk sebuah komunitas yang bisa bernegosiasi dengan pemerintah terkait masalah lapak tersebut.
Editor : Uways Alqadrie