KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Upaya menata kawasan kumuh kembali digarap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tahun ini, salah satu mekanisme yang ditempuh adalah konsolidasi tanah (KT). Langkah tersebut kini masuk tahap penyusunan feasibility study (FS) di tiga kelurahan, yakni Masjid, Tenun, dan Baqa yang berada di wilayah Samarinda Seberang.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Cecep Herly, menjelaskan konsolidasi tanah tidak bisa dipahami sebatas merancang ulang kawasan dengan pola fisik semata. Menurutnya, pendekatan sosial harus menjadi titik tekan utama, agar masyarakat tidak hanya dipindahkan, tetapi juga memiliki kejelasan masa depan.
“Kalau FS hanya bicara desain bangunan, taman, atau gedung, itu keliru. Konsolidasi tanah berbeda. Yang lebih penting, bagaimana warga bisa tetap hidup layak setelah kawasan diperbaiki. Mereka mau tinggal di mana, berapa biaya sewanya, dan apakah sumber penghasilan juga ikut dihitung. Itu harus jelas dulu,” tegas Cecep, Minggu (31/8).
Ia mencontohkan, banyak warga yang saat ini mengandalkan penghasilan dari usaha kecil maupun pekerjaan informal. Jika mereka dipindahkan tanpa perhitungan matang, justru bisa kehilangan mata pencaharian. Hal ini bagian dari “psikologis warga” yang mesti diperhitungkan dalam studi kelayakan.
“Bayangkan ada warga yang sehari-hari dapat uang dari menarik becak. Ketika dipindahkan, becaknya tidak bisa beroperasi. Lalu dari mana dia bisa hidup? Hal-hal seperti ini harus masuk dalam studi. Jangan sampai program sudah dianggarkan tapi masyarakat menolak,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, dalam penyusun FS, diarahkan bukan hanya menganalisis kawasan kumuh secara fisik, melainkan dimulai dengan social engineering. Proses ini menekankan kesepakatan warga lebih dulu, sebelum masuk ke ranah teknis. “Konsolidasi tanah ini kerawanan sosialnya tinggi. Jadi harus didekati secara persuasif. Kalau masyarakat sepakat, program bisa berjalan lebih mulus,” tambahnya.
Sebagai informasi, tiga kelurahan yang masuk tahap FS ini meliputi Kelurahan Masjid dengan luasan 1,2 hektare, Kelurahan Tenun 0,7 hektare, dan Kelurahan Baqa 0,6 hektare. Total, masih ada 26 hektare kawasan kumuh di Samarinda yang tersebar di 10 kecamatan.
Dirinya optimistis, jika konsolidasi tanah berhasil, dampaknya bisa menular ke kawasan lain. Seperti di satu gang, awalnya hanya satu rumah yang rapi, lalu tetangganya ikut memperbaiki. “Tularan semacam ini bisa memunculkan standar baru, kawasan lebih tertata, dan konflik sosial bisa mereda,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani