KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Industri e-cigarette atau rokok elektrik di Indonesia bakal menghadapi tantangan besar. Rencana untuk melarang total rokok elektrik atau vape di Indonesia berembus.
Dorongan untuk melarang vape datang dari lembaga yang fokus menangani narkotika, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
BNN menyoroti potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung zat narkotika, merujuk pada kebijakan serupa yang sudah diterapkan secara ketat di Singapura.
Wacana tersebut sudah sampai ke telinga pelaku usaha di daerah, termasuk di Samarinda. Salah satunya EJ33 Vape Store. “Kami sebenarnya berdiri di bawah naungan hukum juga. Jadi apa pun kebijakan pemerintah, kami pasti ikuti,” ujar Retail Manager EJ33 Vape Store Samarinda Andi Fachri Adil, Senin (13/10).
Menurutnya, selama ini pihaknya memastikan hanya menjual produk yang legal. “Mulai liquid yang sudah berpita cukai, pabriknya jelas, bersertifikat, dan terdaftar di pemerintah. Kami tidak menjual liquid ilegal,” tegasnya. Namun, Andi berharap pemerintah tidak serta-merta melarang vape secara total. Dia menilai, regulasi yang tegas akan jauh lebih efektif dibanding pelarangan penuh.
“Kalau dari sisi pelaku usaha, kami sih berharapnya bukan dilarang, tapi regulasi seperti halnya rokok dan olahan tembakau lainnya. Kami siap taat dengan aturan yang diterbitkan pemerintah,” jelasnya.
Regulasi, lanjut Andi, juga bisa menekan peredaran liquid ilegal yang kini masih beredar luas. Salah satunya liquid yang diproduksi rumahan tanpa standar mutu yang jelas.
Selain itu, aturan yang tegas juga bisa membantu mencegah akses anak di bawah umur terhadap produk vape. “Kalau di toko kami anak di bawah umur tidak akan kami layani. Tapi yang sulit itu pengawasan di penjualan online,” sambungnya.
Contohnya pembelian lewat marketplace. Sering tidak bisa diverifikasi usia pembelinya. “Kadang mereka titip di ojek online. Kami enggak tahu siapa pembelinya. Itu yang sulit dikontrol,” tambahnya.
Soal kekhawatiran BNN terhadap potensi cairan vape mengandung narkotika, Andi mengaku paham alasan lembaga itu mengambil langkah tegas. Dari informasi yang didapat, cairan vape yang mengandung zat berbahaya biasanya tidak berpita cukai dan dijual dengan harga jauh lebih mahal dari produk biasa, bisa mencapai jutaan rupiah per botol.
“Kami tidak mungkin jual barang seperti itu. BNN juga rutin melakukan patroli dan sampling produk. Kami pun proaktif kalau diminta memberikan sampel liquid untuk diuji di laboratorium,” bebernya.
Menurutnya, langkah itu penting agar pelaku usaha dan aparat bisa sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. “Kami cuma retailer, jadi kami tidak bisa uji sendiri. Tapi kalau diminta bantu BNN, kami siap. Sejauh ini sih belum pernah dapat laporan ada temuan yang mengandung narkotika,” ujarnya.
Beberapa merk yang dijual di EJ33 bahkan diawasi langsung pihak principal. “Kadang mereka datang sendiri ke Samarinda untuk mengontrol barang. Jadi tidak hanya toko yang aktif menjaga kualitas, tapi pihak brand-nya langsung,” pungkasnya.
Editor : Dwi Restu A