SAMARINDA - Puluhan kendaraan roda empat ditemukan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) turun langsung melakukan penertiban dengan menggembosi ban mobil pelanggar dalam agenda pemantauan rutin, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut menyasar beberapa titik padat lalu lintas seperti Jalan Mulawarman, Pulau Sebatik, Imam Bonjol, Basuki Rahmat, PMI, hingga P Antasari. Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda Duri menyebut sebagian besar pelanggaran mulai menurun, terutama di kawasan Jalan Mulawarman.
Di sana, hanya dua kendaraan yang ditemukan melanggar. “Jumlah pelanggar mulai berkurang. Dulu kan banyak. Sekarang masyarakat mulai sadar, karena di sana parkir hanya boleh di kiri, tidak di kanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di Jalan Pulau Sebatik, pihaknya masih menemukan kendaraan yang parkir di zona terlarang. Bahwa di area ini, khususnya di samping kantor Bank BNI 46 sudah terpasang rambu dilarang parkir. “Kami arahkan kendaraan parkir ke area Plaza 21. Atau, depan Indomaret masih boleh,” jelasnya.
Sementara di sekitar RSUD AWS, tepatnya sepanjang Jalan PMI, ada sekitar 21 kendaraan yang digembosi. Mulai dari deretan Apotek Sahabat sampai belakang pintu masuk masjid rumah sakit. “Kalau diderek tidak cukup, jadi kami gembosi saja,” singkatnya.
Duri menyebut kesadaran masyarakat di kawasan kota kini mulai meningkat. Pelanggar terbanyak justru berasal dari luar daerah. Ia menegaskan, kawasan seperti Jalan Mulawarman, Pulau Sebatik, Imam Bonjol, dan area sekitar RS AWS akan tetap menjadi fokus penertiban berikutnya.
“Di Basuki Rahmat juga ada dua kendaraan yang kami gembosi. Sedangkan untuk yang dikunci bannya, kebanyakan plat dinas karena ada kegiatan dari instansi. Meski ada surat pemberitahuan dari Disdikbud Kaltim, tetapi arahan pimpinan kami tetap tegas, tidak boleh parkir di bahu jalan,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu dan marka parkir yang sudah ditetapkan. Terutama bagi pemilik usaha atau warga yang tidak punya garasi. “Jalan umum bukan garasi pribadi. Prioritaskan ruang jalan untuk kepentingan lalu lintas umum,” pesannya.
Dishub memastikan kegiatan patroli dan penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Warga juga dapat melapor langsung ke Dishub jika menemukan pelanggaran parkir di wilayahnya. “Tujuannya memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengendara yang melintas,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki