Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DARURAT PESUT! Dua Ekor Mati, Kualitas Air Mahakam Tercemar Akibat Tambang Batubara Ilegal

Ari Arief • Rabu, 12 November 2025 | 12:21 WIB

 

DILESTARIKAN: Pesut Mahakam yang salah satunya dilestarikan oleh Pertamina.
DILESTARIKAN: Pesut Mahakam yang salah satunya dilestarikan oleh Pertamina.

KALTIMPOST.ID,SAMARINDA-Yayasan Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI) telah mengonfirmasi kematian dua individu Pesut Mahakam di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Bersamaan dengan kejadian ini, RASI mencatat peningkatan drastis dalam lalu lintas perairan, dengan memantau lonjakan hingga 13 tongkang batubara per jam di area tersebut selama dua hari terakhir.

Peningkatan lalu lintas ini diduga kuat menjadi faktor risiko yang mengancam keselamatan populasi pesut.

Spesimen mamalia air yang tergolong terancam punah ini sedang menjalani pemeriksaan jaringan di Laboratorium Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Menurut data RASI, estimasi populasi Pesut Mahakam di habitat aslinya kini hanya berkisar 60 ekor.

Menanggapi situasi kritis ini, Deputi Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memulai penyelidikan terhadap tiga perusahaan batu bara yang beroperasi di sekitar area konservasi perairan habitat pesut di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Baca Juga: Lestarikan Penyu dan Pesut, Ini Program yang Dijalankan Ditpolairud

Dari hasil pengawasan, tim Gakkum menemukan bahwa kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara yang dilakukan oleh PT Muji Lines tidak didukung oleh kelengkapan dokumen lingkungan yang sah dan juga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, pengujian terhadap parameter air di sekitar lokasi operasi perusahaan menunjukkan kualitas yang melampaui baku mutu yang diizinkan.

Parameter yang diuji, termasuk warna, sulfida, dan klorin bebas, diukur berdasarkan Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rilis Selasa, 11 November 2025, menegaskan, "Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi, mengingat Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital bagi masyarakat."

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjamin kelangsungan hidup Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Sungai Mahakam, Delapan Orang Masih Menghilang, Begini Kronologinya

Rizal Irawan, Deputi Bidang Gakkum Lingkungan Hidup, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di kawasan konservasi. "Dengan perkiraan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kita memerlukan upaya luar biasa," katanya.

Upaya tersebut mencakup penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan mitigasi risiko dari lalu lintas kapal tongkang.

Status dan Ciri Khas Pesut Mahakam

Pesut Mahakam, dengan nama ilmiah Orcaella brevirostris Gray, merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Populasinya menghadapi ancaman serius akibat aktivitas ekonomi manusia yang mendominasi Sungai Mahakam, yang merupakan habitat mereka.

Pemantauan RASI menunjukkan berbagai ancaman, seperti terjerat jaring nelayan, insiden tabrakan dengan kapal tongkang, dan paparan polutan, termasuk cat pelapis kapal tongkang yang mengandung logam berat, yang merusak ekosistem sungai. Satwa ini juga terpaksa bergerak ke anak-anak sungai, yang ironisnya juga dilintasi kapal tongkang meskipun seharusnya dilarang.

Baca Juga: Tinggal 62 Ekor! Pesut Mahakam di Ujung Tanduk, DKP Kaltim Ambil Langkah Tegas

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH) menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pemantauan dan pelaporan habitat pesut.

Secara fisik, Pesut Mahakam memiliki karakteristik unik, seperti kepala berbentuk bulat dengan mata kecil, tubuhnya polos, berwarna abu-abu dengan gradasi yang bervariasi, panjang tubuhnya berkisar 1,5 hingga 2,8 meter dengan berat antara 114 hingga 133 kilogram.

Kemudian, sirip punggungnya kecil, berbentuk bundar, dan terletak di belakang pertengahan punggung. Sirip dadanya lebar dan membulat, dahinya bundar dan tidak memiliki moncong layaknya lumba-lumba kebanyakan.

Sebagai karnivora, makanannya terdiri dari ikan, moluska, dan krustasea. Spesies lumba-lumba ini dapat mencapai usia 28 tahun. Pesut betina memiliki masa kehamilan sekitar 9-14 bulan dan biasanya melahirkan satu anak dengan panjang sekitar 96 cm dan berat 12,3 kilogram saat lahir.

Anak pesut dapat mengalami pertambahan panjang hingga 59% dan pertambahan berat hingga 266 persen dalam tujuh bulan pertama.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#rasi #sama #pesut #punah #Mahakam