KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Selama 18 hari pelaksanaan Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Mahakam 2025, jajaran Polresta Samarinda membongkar 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dari operasi yang digelar sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 itu, polisi juga meringkus 19 tersangka, terdiri dari 18 pria dan satu perempuan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, Operasi Jaran Mahakam merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polda Kaltim. “Selama 18 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 22 kasus curanmor di seluruh wilayah Samarinda,” ujarnya, Kamis (13/11).
Dari pengungkapan itu, lanjut dia, polisi menyita 17 unit motor, satu mobil, dan empat BPKB sebagai barang bukti. Kasus terbanyak ditangani Satreskrim Polresta Samarinda dengan sembilan perkara. Disusul Polsek Sungai Pinang dan Sungai Kunjang masing-masing tiga kasus, kemudian Polsek Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Samarinda Seberang masing-masing dua kasus, serta Polsek Palaran satu kasus.
Daerah paling rawan curanmor berada di Kecamatan Samarinda Ulu dengan tujuh kasus. Disusul Sungai Kunjang lima kasus, Samarinda Utara tiga kasus, Sambutan dan Samarinda Seberang masing-masing dua kasus, serta Samarinda Kota, Palaran, dan Sungai Pinang masing-masing satu kasus.
Beragam modus dilakukan pelaku. Mulai kunci motor tertinggal (6 kasus), pembobolan rumah (5 kasus), motor tidak dikunci stang (5 kasus), merusak kunci (3 kasus), menggandakan kunci (1 kasus), hingga kunci tertinggal di tempat terbuka (2 kasus). "Kami juga mencatat waktu paling rawan terjadi curanmor adalah pukul 00.00–06.00, dengan 11 kasus terjadi di waktu tersebut," tuturnya.
Meski operasi resmi berakhir awal November, upaya pengungkapan terus berlanjut. Dalam sepekan terakhir, tiga kasus curanmor baru kembali diungkap di wilayah Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, dan Samarinda Utara. "Tiga pelaku pun kini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A