Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pompa IPAL SCP Sudah Diganti, Klaim Aroma Tak Sedap dari Limbah Berkurang tapi Ini Tindak Lanjutnya

M Hafiz Alfaruqi • Kamis, 13 November 2025 | 17:20 WIB

 

PEMAPARAN: Pihak SCP memaparkan langkah perbaikan kebocoran limbah IPAL kepada DLH Kota Samarinda, Kamis (13/11).
PEMAPARAN: Pihak SCP memaparkan langkah perbaikan kebocoran limbah IPAL kepada DLH Kota Samarinda, Kamis (13/11).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kembali menindaklanjuti persoalan kebocoran air limbah di kawasan Samarinda Central Plaza (SCP) yang sempat menimbulkan aroma kurang sedap di sepanjang Jalan Mulawarman.

Kamis (13/11), pihak SCP melakukan pemaparan di Kantor DLH terkait langkah-langkah perbaikan yang telah mereka lakukan setelah temuan kebocoran beberapa hari lalu.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda Nur Saidah mengatakan, manajemen SCP telah mengganti pompa utama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya rusak dan menjadi penyebab air limbah meluap hingga ke drainase umum.

“Pompa baru sudah dipasang, dibersihkan, dan untuk keadaan darurat juga sudah ditambah satu unit lagi. Jadi kalau nanti terjadi kejadian serupa, sudah ada pompa cadangan,” jelasnya, Kamis (13/11).

Kerusakan pompa sebelumnya membuat air limbah tidak terproses di IPAL dan mengalir langsung ke saluran umum, menimbulkan aroma tak sedap di sekitar mal. “Pompa itu bekerja 24 jam, jadi begitu rusak dan tidak segera diganti, air meluap dan mengalir ke drainase di depan SCP,” terangnya.

Sementara itu, terkait sanksi terhadap pengelola SCP, Nur Saidah menyebutkan, penerapan denda lingkungan belum diberlakukan di Samarinda. “Aturannya ada dari Kementerian Lingkungan Hidup, tapi kami di daerah masih tahap sosialisasi. Belum bisa langsung menerapkan karena perangkatnya juga belum siap,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan denda nantinya akan masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung ke Kementerian Keuangan. “Kami rencanakan tahun depan sudah bisa diterapkan, tentu setelah ada pejabat penagih dan operator dendanya,” tambahnya.

DLH juga berencana melakukan peninjauan lapangan kembali untuk memastikan perbaikan yang disampaikan pihak SCP benar-benar dilakukan. “Kami akan verifikasi lagi ke lapangan sekaligus memastikan apakah kondisinya sudah sesuai. Setelah itu baru kita bisa cabut garis pembatas yang kemarin dipasang,” jelasnya.

Pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha seperti SCP akan terus dilakukan. “Semua kegiatan usaha wajib diawasi. Kalau ditemukan pelanggaran, kami keluarkan sanksi administratif. Tapi sebelum itu, pembinaan tetap berjalan supaya mereka memperbaiki sesuai izin yang dimiliki,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#SCP #samarinda #ipal