SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan pengaturan lalu lintas baru di kawasan Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Langkah ini mencuat setelah banyaknya laporan warga soal truk angkutan barang dan material yang melintas tanpa batas waktu, meski kawasan itu merupakan permukiman padat dengan jalan lokal yang sempit.
Selain keluhan tersebut, kawasan itu juga bersiap menghadapi dampak lalu lintas pembangunan SPBU di simpang Jalan Gerilya-Jalan Damanhuri yang telah mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memastikan kajian sudah dilakukan dan potensi kepadatannya dinilai minim. Dari laporan awal, di sana tidak jual Pertalite, jadi semuanya non-subsidi. “Iya benar SPBU. Sudah ada andalalinnya. Secara potensi kemacetan minim,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (16/11).
Manalu menjelaskan, dari laporan yang diterima, pintu masuk dan keluar SPBU digabung menjadi satu titik, berjarak sekitar 20 meter dari simpang utama. “Mereka hanya jualan Pertamax dan Pertamax Turbo. Semua non-subsidi,” singkatnya.
Sebagai bagian dari kompensasi, pihak pengembang akan memberikan CSR berupa lampu untuk menerangi persimpangan tersebut agar lebih aman bagi pengendara.
Sementara itu, Dishub juga menyoroti laporan masyarakat terkait kendaraan besar yang melintas bebas sepanjang hari. Warga mengeluhkan truk pengangkut besi tua yang melintas di siang hari, berdesakan dengan pengendara motor.
“Di Jawa kan batasannya mulai jam 6 malam baru boleh melintas. Kalau di sini, warga bilang sekarang truk besar enggak ingat waktu. Ini berbahaya,” terangnya.
Dishub berencana merevisi Perwali tentang Skema Perlintasan Angkutan Barang. Jalan Damanhuri sebelumnya belum masuk dalam daftar jalur yang diatur dalam SK tersebut, sehingga kendaraan berat belum memiliki pembatasan waktu maupun rute resmi. Dishub bahkan telah memasang rambu larangan kendaraan berat di arah masuk Gang Ogok, namun pelanggar masih ditemukan.
Manalu menegaskan Dishub tidak bisa melakukan penindakan langsung menggunakan UU Lalu Lintas. Karena itu, ia meminta warga berperan aktif mengirim bukti pelanggaran.
“Kalau masyarakat melihat ada truk besar melanggar, tolong dipotret nomor polisinya. Bisa dikirim ke kami atau ke Satlantas, nanti langsung ditindak,” tegasnya.
Keterbatasan CCTV membuat laporan warga menjadi kunci. “Yang penting ada foto dan platnya jelas. Lewat media sosial juga bisa,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan