KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Langkah seorang warga Surabaya berinisial R terhenti di parkiran sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (29/10) lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Kesempatan meraup untung ratusan juta yang sempat dia bayangkan mendadak runtuh, setelah polisi menciduknya dengan barang bukti 987 butir ekstasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi akan beredarnya 1.000 butir pil ekstasi menjelang perayaan akhir tahun. “Tersangka R kami amankan di lokasi bersama barang bukti dalam 10 bungkus klip plastik,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/11).
R disebut tak bergerak sendirian. Dua pemasok asal Surabaya yang kini buron, masing-masing berinisial J dan RK, memiliki peran penting dalam rantai distribusi bisnis ilegal tersebut. J, sang bandar, menawarkan 1.000 butir ekstasi tipe TMT kuning dan berbentuk menyerupai segitiga kepada RK. Kedua DPO itu lantas sepakat menjual barang ke R dengan harga sekitar Rp 270 ribu per butir.
R menjalankan perintah, menerima paket di Surabaya, naik kapal dari Tanjung Perak ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda. Rencananya, pil-pil itu akan menjadi “amunisi" pesta malam pergantian tahun di sejumlah tempat hiburan malam.
"Ada kemungkinan barang itu akan diedarkan kepada sejumlah pihak untuk digunakan pada malam tahun baru, terutama di tempat hiburan malam," ucap Hendri.
Namun, setibanya di Samarinda, upaya tersebut diputus aparat. Dari pemeriksaan, diketahui jumlah yang dibawa R tak utuh. Dari 10 paket, total isinya hanya 990 butir. Tiga di antaranya sudah digunakan R sendiri, menyisakan 987 butir saat penangkapan.
Jika lolos, nilai barang tersebut bisa melambung. Dengan harga jual di Samarinda yang mencapai Rp 650-750 ribu per butir, total nilai peredaran diperkirakan bisa menyentuh Rp 650 juta.
Polisi kini mengejar J dan RK yang masih bersembunyi. Sejumlah anggota Polresta Samarinda turut dikirim untuk memperluas pengembangan. “Kami tegaskan menjelang tahun baru, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Pengelola tempat hiburan malam juga sudah kami beri imbauan keras,” tegas Hendri. (*)
Editor : Dwi Restu A