Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Dipercepat, Punya RDTR dan KLHS Izin Lingkungan Cukup UKL-UPL

Denny Saputra • Jumat, 21 November 2025 | 14:55 WIB

Basuni.
Basuni.

SAMARINDA- Upaya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Samarinda kembali mendapat ruang setelah pemerintah pusat memberi kelonggaran persetujuan lingkungan.

Proyek seluas sekitar 7 hektare yang semestinya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kini cukup menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang bisa diterbitkan pemerintah kota.

Perubahan ini membuat tahapan administrasi yang sebelumnya berpotensi memanjang menjadi lebih terukur dikejar. Kebijakan itu disampaikan melalui surat Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 Agustus 2026, atas jawaban surat dari Kementerian Sosial.

Intinya, daerah yang telah memiliki dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat dikecualikan dari kewajiban AMDAL khusus untuk proyek Sekolah Rakyat. Samarinda memenuhi syarat tersebut, sehingga kewenangan persetujuan lingkungan dialihkan ke wali kota.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Status Lahan Sekolah Rakyat di Samarinda Aman

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda Basuni menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dikategorikan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Pada regulasi persetujuan lingkungan, PSN memiliki perlakuan berbeda terkait kewenangan.

“Ini diperkecualikan, namun proses penyusunan UKL-UPL tetap mengikuti prosedur. Bedanya, yang mestinya AMDAL kini cukup UKL-UPL,” jelasnya, Jumat (21/11).

Basuni menerangkan UKL-UPL memiliki tahapan yang lebih ringan dibanding AMDAL. Tidak ada kewajiban konsultasi publik atau penyusunan kerangka acuan secara berlapis. Namun substansi pengkajian dampak tetap harus dipenuhi. “UKL-UPL bukan berarti bisa asal. Dampak tetap harus diidentifikasi, hanya saja tidak sekompleks AMDAL,” terangnya.

Baca Juga: Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Palaran Masuk Tahap Akhir, Pemkot Samarinda Kejar Kelengkapan Dokumen

Proses administrasi untuk lokasi pembangunan di Palaran disebut terus bergerak. Surat permohonan telah masuk sejak 10 November dan kini berada dalam sistem Amdalnet. Berkas pemerakarsa sedang diverifikasi DLH sebelum masuk ke tahap pembahasan.

“Info yang kami terima, berkas sudah masuk. Dalam waktu dekat akan kami rapatkan. Jika ada perbaikan dan bisa diselesaikan cepat, penerbitan UKL-UPL bisa segera dilakukan,” terangnya.

Meski mendapat percepatan, ada satu syarat yang tetap menjadi landasan utama, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). DLH menerima informasi bahwa PKKPR untuk proyek ini sudah mendekati terbit. “Kalau PKKPR keluar, insya Allah minggu depan UKL-UPL bisa kami proses,” tambahnya.

Basuni menyebut percepatan administrasi ini merupakan bentuk dukungan Pemkot dalam menyukseskan pembangunan Sekolah Rakyat, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah beruntung mendapatkan pengecualian semacam ini.

“Banyak kabupaten dan kota yang tidak punya RDTR dan KLHS tetap wajib AMDAL. Samarinda lepas dari itu, jadi harus dimanfaatkan sebaiknya tanpa mengabaikan prosedur,” tegasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#ukl upl #Sekolah Rakyat #samarinda