KALTIMPOST.ID-Pemerintah membatasi aktivitas pertambangan batu bara di sekitar habitat Pesut Mahakam.
Langkah itu diambil untuk mencegah pencemaran sungai dan menekan risiko gangguan terhadap populasi satwa endemik Kaltim tersebut.
Pengawasan juga diperketat setelah ditemukan aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan konservasi Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara.
Satgas Penyelamatan Pesut Mahakam mencatat adanya 26 perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar area konservasi.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kualitas habitat dan meningkatkan risiko interaksi berbahaya dengan pesut atau lumba-lumba air tawar yang kini populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.
Temuan itu diperkuat laporan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mengenai meningkatnya lalu lintas tongkang hingga 13 unit per jam dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Penataan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Rudiansyah mengakui adanya indikasi pencemaran dari aktivitas pertambangan. Hasil pengukuran kualitas air menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu.
“Tercemar ringan lah istilahnya. Ini juga perlu kita telusuri lagi kaitannya dengan kegiatan perusahaan. Saat pengawasan nanti, kita akan mengecek air limbah yang dihasilkan usaha atau kegiatan di sekitar,” jelasnya, Senin (24/11).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan kegiatan satu perusahaan bongkar muat batu bara di kawasan konservasi.
Selain itu, tiga perusahaan tambang lain dikenai pengawasan ketat karena ditemukan tidak memiliki perizinan lengkap, terutama terkait pemanfaatan tata ruang dan persetujuan lingkungan.
DLH menilai ketidakpatuhan tersebut berpotensi memperburuk kondisi sungai yang menjadi jalur utama kehidupan Pesut Mahakam.
Di sisi lain, upaya pemulihan habitat terus dilakukan, termasuk rehabilitasi fungsi sungai dan pemantauan intensif pada koridor pergerakan pesut.
Langkah itu semakin mendesak mengingat dalam dua pekan terakhir ditemukan dua ekor pesut mati di wilayah anak Sungai Mahakam.
Kasus itu kini ditindaklanjuti KLH dan BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum. Spesimen masih diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman untuk memastikan penyebab kematian.
RASI menyebut peningkatan intensitas pelayaran tongkang menjadi salah satu faktor risiko terbesar.
Selain kebisingan, gelombang besar dari kapal kargo dapat mengganggu komunikasi sonar pesut, bahkan memicu tabrakan.
Dengan kondisi populasi yang tersisa tak lebih dari 60 ekor, setiap gangguan dipandang kritis.
Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan aktivitas tambang dan penghentian bongkar muat di zona sensitif menjadi langkah awal untuk menahan laju ancaman.
“Penataan perizinan, pengawasan limbah, hingga pembatasan lalu lintas kapal akan menjadi agenda pengendalian jangka pendek untuk menjaga kelangsungan hidup Pesut Mahakam,” pungkas Rudiansyah. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.