Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kekurangan Pejabat Penilai, Pemkot Samarinda Masih Bergantung pada KPKNL untuk Proses Lelang Aset

Denny Saputra • Minggu, 30 November 2025 | 17:33 WIB

 

Yusdiansyah
Yusdiansyah

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Keterbatasan pejabat penilai pemerintah (appraiser) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda membuat berbagai aset daerah yang hendak dilelang masih harus bergantung pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun, meski usulan pengadaan pejabat penilai telah diajukan setiap tahun.

Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah menjelaskan bahwa kuota pejabat penilai di tingkat nasional sangat terbatas, sehingga tidak semua daerah bisa mendapat jatah setiap tahun. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah kota belum memiliki petugas penilai sendiri.

“Penilai itu terbatas kuotanya dalam setahun, di Indonesia. Jadi dikasih kesempatan. Biasanya kami diundang,” ujarnya, dikonfirmasi Minggu (30/11).

Pemkot Samarinda sebenarnya sudah mengusulkan lima orang untuk masuk kuota penilai pada pengajuan sebelumnya. Namun, keputusan tetap berada di pemerintah pusat, sehingga belum ada kepastian berapa jumlah yang akan disetujui.

“Kami mengusulkan lima orang. Tapi itu tergantung persetujuan pusat, dikasih kuotanya berapa. Kalau sudah ada penilai sendiri, kita tidak perlu lagi minta bantuan KPKNL,” ucapnya.

Selain keterbatasan kuota, Pemkot juga tengah mempertimbangkan kemungkinan mengelola proses lelang melalui portal sendiri, tidak seluruhnya melalui sistem milik KPKNL. Menurut Yusdiansyah, wacana tersebut perlu kajian regulasi lebih dulu, termasuk apakah lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara mandiri.

“Kalau kita punya penilai sendiri, boleh nggak Pemkot melelang barang-barangnya tidak melalui portal KPKNL tetapi melalui portal Pemkot? Ini juga sedang kita pikirkan. Apakah nanti ditaruh di Kominfo atau di BPKAD, supaya alurnya lebih pendek,” jelasnya.

Saat ini, seluruh proses lelang aset Samarinda harus mengikuti sistem KPKNL yang mencakup banyak wilayah sekaligus, mulai dari Samarinda, Bontang, Sangatta, Kukar. Akibat cakupan wilayah yang luas, antrean permohonan sering kali memanjang.

“Kami harus bersurat lagi, bermohon lagi, nunggu antrean lagi. Sementara barang yang kita mau lelang ini ribuan,” sebutnya.

Pemkot juga berencana mencari referensi dari daerah lain yang mungkin sudah menerapkan portal lelang mandiri. Namun hingga kini, belum ada daerah yang menjadi rujukan. “Sejauh ini kami belum men-tracking apakah ada daerah lain yang sudah menerapkan apa yang kami inginkan. Kalau ada, tentu kami studi apa saja syarat dan mekanismenya,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#appraiser di Pemkot Samarinda terbatas #kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang #Yusdiansyah #BPKAD Kota Samarinda