Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wali Kota Andi Harun Beri Reaksi Terhadap Dua Tersangka Kasus Kredit Bermasalah di BPR Samarinda

Eko Pralistio • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:09 WIB

 

Wali Kota Samarinda Andi Harun.   
Wali Kota Samarinda Andi Harun.  
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur di BPR Samarinda, Rabu (3/12).

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Praktik manipulasi fasilitas kredit disebut terjadi pada 2019–2020 di kantor BPR Samarinda di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Segala sesuatu yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atau pidana umum lainnya kita serahkan kepada penegak hukum. Pemkot juga sejak awal mendorong agar temuan ini diproses,” ujar Andi Harun.

Pihaknya mengungkap sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian terhadap jajaran direksi lama karena ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola.

Karena itu, lanjut dia, manajemen baru BPR saat ini tengah berupaya membenahi berbagai persoalan yang ditinggalkan. Pihaknya meminta seluruh pihak di lingkungan BPR menjaga integritas dan mematuhi tata kelola perusahaan yang baik.

“Pokoknya jangan melampaui kewenangan. Ikuti semua prosedur hukum, perbaiki tata kelola, perkuat good corporate governance. Insyaallah selamat,” tegasnya.

Andi Harun menilai aturan sebenarnya sudah sangat jelas, namun persoalan kerap muncul karena kurangnya integritas penyelenggara.

“Di negeri ini apa sih aturan hukum yang kurang? Semua sudah lengkap. Tapi kalau integritas tidak ada, orang selalu mencari celah untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Dia menambahkan, seketat apa pun aturan, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Namun, ia menegaskan bahwa tindak pidana pada akhirnya selalu meninggalkan jejak. “Kita ini tidak kekurangan orang pintar. Yang kurang itu orang jujur,” ucapnya.

Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan BUMD, termasuk BPR, membutuhkan pemimpin yang berintegritas agar tata kelola bisa berjalan baik. “Sistem secanggih apa pun tetap bisa dibobol kalau pengelolanya tidak jujur,” tandasnya.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Samarinda, dan SN, seorang warga sipil. ASN diduga menjadi aktor utama dengan membuat kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, hingga mencairkan deposito tanpa seizin pemilik sepanjang periode 2019–2020.

Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim menemukan total kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar. Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Editor : Sukri Sikki
#bpr adipura #pemkot samarinda #dua tersangka #andi harun #kasus kredit fiktif