Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hetifah Soroti Mutu Dosen, Sampaikan Kondisi Terkini Revisi UU Sisdiknas

Denny Saputra • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:17 WIB

 

Hetifah Sjaifudian memberikan pemaparan pada sosialisasi peningkatan mutu dosen di FMIPA Unmul, Jumat (5/12).   
Hetifah Sjaifudian memberikan pemaparan pada sosialisasi peningkatan mutu dosen di FMIPA Unmul, Jumat (5/12).  

SAMARINDA - Peningkatan mutu dosen kembali menjadi sorotan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian saat menghadiri sosialisasi peningkatan mutu dosen di kampus FMIPA Unmul, Jumat (5/12).

Agenda tersebut menjadi forum untuk menjelaskan kondisi terkini arah kebijakan pendidikan tinggi yang kini tengah dirumuskan ulang di tingkat nasional. Dalam pemaparannya, Hetifah menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas memuat 22 pokok pengaturan dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan.

Pemerintah ingin memastikan kewenangan pusat terhadap pengelolaan pendidik berjalan konsisten demi memperkuat kesejahteraan dan mutu layanan pendidikan. “Revisi ini bukan hanya perbaikan teknis, tetapi penataan ulang agar pendidik mendapatkan perlindungan dan kepastian karier,” ujar Hetifah.

Ketentuan mengenai dosen ikut diperjelas dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 40 serta Pasal 16, 18, dan 53. Aturan tersebut menegaskan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan layak, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.

“Tunjangan profesi dan tunjangan khusus minimal setara dengan satu kali gaji pokok dan disesuaikan tingkat serta masa kerja,” katanya.

Skema pengangkatan dan penempatan guru juga diperbarui agar proses berjalan objektif dan transparan. Pemerintah menetapkan mekanisme melalui Peraturan Pemerintah untuk satuan pendidikan negeri dan menggunakan perjanjian kerja pada sekolah swasta. “Prinsip meritokrasi harus menjadi dasar dalam proses rekrutmen pendidik,” tegasnya.

Pada bidang pendidikan tinggi, dosen memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, serta maslahat tambahan. Tunjangan profesi diberikan berbasis kinerja dan disetarakan sesuai tingkat dan kualifikasi dosen yang diangkat pemerintah pusat. “Dosen yang bertugas di daerah khusus akan menerima tunjangan minimal satu kali gaji pokok dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah,” jelasnya.

Pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan selanjutnya akan ditangani penuh oleh pemerintah pusat berdasarkan rencana induk pendidikan nasional. Langkah ini mencakup perencanaan kebutuhan, formasi, distribusi, pemindahan, hingga pengembangan karier yang lebih terarah. “Sentralisasi regulasi ini diharapkan membuat distribusi pendidik lebih merata dan terukur,” jelasnya.

Namun pemerintah juga mencatat sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi dosen di Indonesia. Mayoritas tenaga pengajar masih berkualifikasi S2, sementara proporsi dosen bergelar doktor baru mencapai sekitar 25,7 persen. “Kualitas akademik yang belum merata menjadi tantangan besar di banyak perguruan tinggi,” ungkapnya.

Kesejahteraan dosen pun menjadi pekerjaan rumah karena sebagian besar masih berada di bawah standar penghasilan layak. Data menunjukkan sekitar 42 persen dosen menerima gaji di bawah Rp 3 juta, sementara dosen PNS pemula pun belum mencapai UMR Jakarta. “Kepastian tunjangan kinerja dan remunerasi masih sering menjadi keluhan,” tutur Hetifah.

Di sisi lain, beban mengajar yang tinggi mengurangi waktu dosen untuk penelitian dan publikasi ilmiah. Lebih dari sepertiga dosen tercatat belum pernah menerbitkan artikel akademik dan sistem evaluasi seperti BKD maupun LKD dinilai belum mendorong riset secara optimal. “Perbaikan sistem beban kerja sangat penting agar kualitas riset nasional meningkat,” tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#dpr ri #UNMUL #UU Sisdiknas #hetifah sjaifudian