Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UINSI, Satgas PPKS Sudah Temui Korban dan Periksa Terduga Pelaku

Eko Pralistio • Senin, 8 Desember 2025 | 18:13 WIB
KAMPUS: UINSI Samarinda sedang diterjang isu panas. (RAMA SIHOTANG/KP)
KAMPUS: UINSI Samarinda sedang diterjang isu panas. (RAMA SIHOTANG/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali jadi buah bibir. Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa berprestasi kian menyita perhatian publik dan internal kampus.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UINSI, Diajeng Laily Hidayati, membeberkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah isu tersebut mendadak viral pada Senin malam.

“Viralnya itu Senin (1/12) malam lalu. Selasa paginya kami sudah menerima laporan resmi. Saat itu juga kami langsung mengidentifikasi para terduga korban dan hingga hari ini sudah bertemu dengan beberapa dari mereka,” ungkapnya, Senin (8/12).

Laporan yang masuk, kata Diajeng, berasal dari dua jalur. Pertama, korban yang ditemukan melalui pelacakan internal Satgas. Kedua, laporan yang dikirim langsung lewat hotline resmi. Selain memeriksa para korban, Satgas juga sudah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku.

Sebagian pihak eksternal membandingkan kasus tersebut dengan kasus “Agus Buntung” yang sempat mencuat beberapa tahun lalu. Pihaknya memberikan pandangannya. “Soal pihak luar, kami tidak menganggap itu campur tangan. Mereka punya pandangan sendiri. Tapi kami fokus bekerja sesuai tupoksi satgas,” jelasnya.

Diajeng menegaskan, ranah kerja Satgas PPKS adalah administratif. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan pihak kampus adalah pemecatan atau drop out (DO). Sementara untuk proses pidana, dia menegaskan keputusan ada di tangan korban.

“Kalau nanti dibawa ke ranah pidana, itu sepenuhnya hak para korban. Bukan Satgas yang melaporkan. Kami mempersilakan korban yang ingin menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Namun, Satgas tetap membuka ruang pendampingan, khususnya jika pelapor merupakan bagian dari civitas akademika UINSI. “Kalau yang melapor itu mahasiswa atau warga kampus, tentu menjadi tanggung jawab kami untuk mendampingi. Tapi beberapa korban bukan dari UINSI. Untuk korban eksternal, lembaga seperti TRC PPA sangat dipersilakan melakukan pendampingan,” terangnya.

Dia menyebut, satgas tetap melakukan komunikasi dengan korban non-civitas dalam rangka pengumpulan data dan bukti. Wawancara dan klarifikasi tetap dilakukan meski mereka bukan bagian dari lingkungan kampus.

Ditanya soal pendampingan psikologis, Diajeng mengakui proses tersebut sedang berjalan. “Satgas menyediakan pendampingan psikis bagi korban. Dan saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi berbagai pihak," tutupnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#UINSI #samarinda #pelecehan