Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jukir Liar "Debi" Beraksi di Jembatan Achmad Amins, Begini Permintaan Dishub dan Beri Pesan untuk Pengendara

M Hafiz Alfaruqi • Minggu, 14 Desember 2025 | 17:24 WIB
TAK JERA: Petugas Dishub Samarinda mengamankan jukir liar saat patroli rutin di kawasan Jembatan Achmad Amins, Minggu (14/12). HAFIZ/KP
TAK JERA: Petugas Dishub Samarinda mengamankan jukir liar saat patroli rutin di kawasan Jembatan Achmad Amins, Minggu (14/12). HAFIZ/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menertibkan praktik juru parkir liar di kawasan Jembatan Achmad Amins (eks Mahkota II). Dalam patroli rutin yang digelar Minggu (14/12) pagi, petugas mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar yang kedapatan memungut retribusi parkir secara ilegal di area tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri menjelaskan, penindakan dilakukan saat petugas mendapati aktivitas parkir di sekitar jembatan yang menimbulkan potensi gangguan lalu lintas. Padahal, sesuai aturan, kawasan dalam radius 25 meter dari jembatan dilarang digunakan sebagai lokasi parkir.

“Jadi kegiatan hari ini patroli rutin. Di Jembatan Achmad Amins ada aktivitas masyarakat yang kemudian menimbulkan parkir kendaraan. Ternyata di situ ada jukir liar yang menarik retribusi,” kata Duri.

Jukir tersebut diketahui bernama Debi (48). Yang bersangkutan bukan kali pertama terjaring razia. Duri menyebut Debi sudah pernah diamankan sekitar dua bulan lalu, namun kembali beroperasi. Bahkan, aktivitasnya sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

“Yang bersangkutan pernah kami amankan sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya juga sempat ramai di medsos. Jadi hari ini kami amankan kembali dan dibawa ke Dinas Perhubungan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Menurut Duri, jukir tersebut tidak dapat menunjukkan KTP atau identitas diri apa pun. Padahal, sesuai aturan, setiap aktivitas perparkiran harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub. Selain itu, pungutan parkir yang dilakukan masuk ke kantong pribadi.

“Alasan kami amankan pertama jukir itu harus berizin dan resmi. Faktanya tidak ada izin sama sekali. Retribusi parkir juga langsung masuk ke kantong pribadi,” imbuhnya.

Dishub juga mengungkapkan bahwa keberadaan jukir liar di kawasan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat. Keluhan itu tidak hanya datang dari satu atau dua orang, melainkan cukup banyak, bahkan sempat ramai diperbincangkan di dunia maya. “Ada keluhan masyarakat, bukan sedikit. Sudah sangat banyak, makanya kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dishub akan melaporkan kasus tersebut kepada kepala Dishub untuk menentukan langkah lanjutan terhadap jukir yang diamankan. Selain itu, Dishub juga mengimbau para pengendara agar ikut berperan aktif dalam penataan parkir dengan tidak memarkir kendaraan di area terlarang.

“Kami minta kerja sama pengemudi. Tanpa kerja sama, perparkiran susah ditata. Parkirlah di tempat yang diperbolehkan, minimal berjarak 25 meter dari jembatan, demi keselamatan dan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#samarinda #Liar #jukir #dishub