KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Tradisi pesta kembang api saat pergantian tahun kembali menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Wali Kota Andi Harun menegaskan, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, termasuk pesta kembang api, wajib mengantongi izin resmi. Kegiatan tanpa izin dinyatakan ilegal.
Menurut Andi Harun, pelarangan tersebut didasari pertimbangan keselamatan masyarakat. Dia menilai, kegiatan kembang api yang digelar tanpa kejelasan lokasi dan pengawasan aparat keamanan berpotensi memicu kejadian yang tidak diinginkan.
“Segala kegiatan, termasuk kembang api yang tidak mendapat izin, itu dilarang. Kmai tidak tahu lokasi pastinya di mana. Kalau aparat keamanan tidak hadir dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya, Senin (15/12).
Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam merayakan malam tahun baru. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan publik.
“Kegiatan yang mengundang potensi bahaya seharusnya berada dalam pengawasan aparat keamanan. Bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, tapi lebih besar dari itu kepentingannya untuk memberi perlindungan, keamanan dan ketertiban di masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A