SAMARINDA - Peran ayah dalam keluarga kembali disorot seiring menguatnya isu fatherless di Indonesia. Data Pendataan Keluarga 2025 menunjukkan, 25,8 persen anak Indonesia berada dalam kondisi fatherless, bukan hanya karena ketiadaan ayah secara fisik, tetapi juga minimnya keterlibatan emosional.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13/3911/100.19 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR).
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun dan ditujukan kepada perangkat daerah, instansi pemerintah dan swasta, satuan pendidikan, hingga media massa. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan daerah terhadap arahan pemerintah pusat dalam memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan program dengan sanksi, melainkan himbauan moral dan edukatif kepada para ayah,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda, drg Deasy Erviani, Rabu (17/12).
Menurut Deasy, tingginya angka fatherless menjadi alarm serius bagi kualitas pengasuhan keluarga di Indonesia. Banyak anak tidak merasakan kedekatan emosional dengan ayah karena faktor pekerjaan, kesehatan, atau bahkan karena telah meninggal dunia. “Ketidakhadiran ayah ini berdampak pada rasa aman, kasih sayang, dan kepercayaan diri anak,” jelasnya.
Hasil berbagai penelitian menunjukkan, keterlibatan ayah masih tertinggal dibandingkan peran ibu yang selama ini lebih dominan dalam pengasuhan. Padahal, kehadiran ayah memiliki pengaruh besar terhadap kondisi psikologis dan emosional anak. “Ketika ayah hadir, anak cenderung lebih percaya diri dan merasa terlindungi,” ungkap Deasy.
Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak dipilih sebagai momentum konkret karena beririsan langsung dengan dunia pendidikan. Kehadiran ayah di sekolah dinilai dapat memperkuat ikatan antara orang tua, anak, dan lingkungan pendidikan. “Meski ayah tidak selalu memahami detail akademik, kehadirannya memberi dukungan emosional yang kuat bagi anak,” ujarnya.
Deasy menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mengintervensi pola asuh keluarga secara langsung. Peran pemerintah lebih pada mengingatkan, mengedukasi, dan mengajak masyarakat untuk memperbaiki kualitas pengasuhan. “Tugas kami adalah membangun kesadaran bahwa pengasuhan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Edaran ini juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Data Pendataan Keluarga 2024 yang dirilis pada 2025 menjadi dasar kebijakan tersebut. “Ini punya baseline yang jelas, bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba,” tegasnya.
Lebih jauh, peran ayah tidak dimaknai secara sempit. Wali ayah seperti paman, kakek, atau anggota keluarga lain juga dapat menggantikan peran tersebut jika orang tua sudah tidak ada. “Yang terpenting adalah kehadiran figur ayah dalam kehidupan anak sebagai investasi masa depan,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki