KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pelaksana proyek pematangan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS) mengaku tidak mengetahui adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan Pelaksana Lapangan PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya, di sela pemasangan spanduk penghentian sementara proyek oleh Pemkot Samarinda, Rabu (17/12).
Dwi menegaskan, pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati. Ia menyebut urusan administrasi perizinan berada di luar kewenangan pelaksana lapangan. “Kalau dari kami sebagai pelaksana, ya kami hanya mengikuti kontrak. Soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, itu kami tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama kontrak masih berlaku, pihaknya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kerja. “Yang kami tahu, ketika sudah berkontrak, pekerjaan itu harus dijalankan,” tegasnya.
Terkait masa kontrak, Dwi mengaku tidak mengingat secara detail tanggal mulai pekerjaan, namun sekitar Oktober. Dia menyebut masa kontrak berakhir pada 28 Desember 2025. “Tanggal mulainya saya agak lupa, tapi berakhir tanggal 28 Desember,” singkatnya.
Untuk nilai kontrak, proyek pematangan lahan tersebut bernilai sekitar Rp 6 miliar. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pengurukan dan pembuatan turap pada lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare. “Kegiatan kami full pengurukan dan pematangan lahan, termasuk pembuatan turap seperti yang bisa dilihat di lapangan. Dengan elevasi ketinggian sekitar 3 meter dari kondisi eksisting,” jelasnya.
Soal rencana pembangunan lanjutan rumah sakit, Dwi mengaku tidak mengetahui detailnya. Menurut dia, pembangunan fisik gedung rumah sakit kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun depan oleh pihak lain. “Kalau rencana ke depan, seperti sistem kolam pembuangan atau bangunan rumah sakitnya, kami juga kurang tahu. Itu mungkin sudah ada perencanaan tersendiri,” pungksnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan perluasan RSUD AMS II karena diduga terdapat maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan. Selama penangguhan berlaku, seluruh aktivitas pengurukan diminta dihentikan hingga proses perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Pemasangan spanduk larangan dilakukan Rabu (17/12) oleh tim OPD Pemkot Samarinda. (*)
Editor : Ismet Rifani