SAMARINDA- Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Kalimantan Timur resmi mulai menjalankan tugas setelah ditetapkan pemerintah pusat. Operasional ini berjalan seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Meski telah berdiri mandiri, proses transisi kelembagaan masih berlangsung, terutama terkait sarana kerja dan sumber daya manusia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi Kaltim Mohlis mengatakan pembentukan kementerian baru ini sekaligus menandai pemisahan dari Kementerian Agama. Pelantikan pejabat struktural di tingkat wilayah dan kabupaten/kota menjadi penanda dimulainya seluruh fungsi kelembagaan. “Sejak UU itu berlaku dan pejabat dilantik, secara otomatis Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri,” ujarnya, Jumat (19/12).
Baca Juga: Kavling di Samarinda Diduga Dijual Ganda: Konsumen Laporkan Pengembang
Dalam masa awal operasional, Kanwil Kemenhaj dan Umrah Kaltim masih berkantor di gedung Kanwil Kemenag Kaltim. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan, khususnya pada tahapan pendaftaran haji yang sedang berjalan. “Kami meminta sementara masih bisa berkegiatan di sini agar pelayanan tidak terganggu,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar perangkat kerja berkaitan langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Sistem tersebut membutuhkan jaringan internet khusus dan prosedur teknis yang tidak sederhana jika harus dipindahkan dalam waktu singkat. “Kalau pindah, harus memanggil teknisi dan memasang jaringan khusus. Urusan visa juga tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Saat ini, tahapan pendaftaran haji masih berlangsung dalam dua fase. Tahap pertama dijadwalkan hingga 23 Desember, kemudian dilanjutkan tahap kedua hingga Januari mendatang. “Karena itu pemindahan kantor perlu dipertimbangkan matang, tidak bisa tergesa-gesa,” sebutnya.
Baca Juga: BMKG Waspadai Potensi Hidrometeorologi Basah di Kaltim hingga Pertengahan 2026
Dia menambahkan, pada tingkat daerah, Kemenhaj dan Umrah telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Namun, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan tugas. “Tidak semua personel dari Kemenag bisa langsung masuk karena ada syarat pangkat, golongan, dan usia,” tambahnya.
Ia mengakui, di sejumlah daerah jumlah personel sangat terbatas, bahkan hanya satu hingga dua orang. Untuk itu, pihaknya mulai mengajukan penambahan SDM ke kementerian pusat. “Prosesnya cukup panjang karena ini lintas kementerian, dan itu masih jadi hambatan,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki