KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Peredaran narkoba di Samarinda menunjukkan tren peningkatan menjelang akhir tahun. Selama Desember 2025, Polresta Samarinda mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sepanjang Desember tergolong menonjol.
Sebagian besar kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, sementara sisanya berasal dari jajaran polsek, termasuk Polsek Sungai Pinang.
“Tidak dapat dimungkiri, menjelang perayaan tahun baru terjadi peningkatan peredaran narkoba. Itu berkaitan dengan aktivitas sebagian masyarakat yang merayakan pergantian tahun dengan cara yang salah, termasuk menggunakan narkotika,” ujar Hendri, Selasa (23/13).
Dia menegaskan, momentum pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan positif, seperti refleksi diri dan perencanaan ke depan. Bukan justru dirusak dengan penyalahgunaan barang terlarang.
Karena itu, lanjut dia, polisi menginstruksikan seluruh jajaran, baik Satresnarkoba maupun polsek, untuk memaksimalkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Samarinda.
Hasilnya, selama Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 31 laporan polisi (LP) kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka, terdiri atas 42 laki-laki dan dua perempuan.
Dari sisi barang bukti, jumlah narkotika yang disita terbilang besar. Untuk jenis sabu, polisi mengamankan 515,77 gram. Sementara ganja yang disita mencapai 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram.
Selain itu, sebanyak 1.812 butir ekstasi dari berbagai jenis dan merek, serta 23,82 gram ekstasi berbentuk serbuk, turut disita.
Hendri Umar memerinci, terdapat sejumlah kasus menonjol selama pengungkapan tersebut. Pertama, kasus pada 7 Desember 2025 dengan tersangka berinisial AS, dengan barang bukti sabu seberat 30,54 gram.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengamankan dua tersangka HF dan FI dengan barang bukti sabu sebanyak 168,05 gram. Kasus menonjol lainnya terjadi pada 12 Desember 2025, yang diungkap Polsek Sungai Pinang. "Dua tersangka berinisial SG dan MN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 104,91 gram," sambungnya.
Untuk kasus ekstasi, pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Desember 2025. Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang tersangka berinisial R dengan barang bukti 1.672 butir ekstasi.
Sebelumnya, pada 7 Desember, tersangka HF dan FI juga kedapatan membawa 138 butir ekstasi.
Sementara itu, dari enam laporan polisi kasus ganja, polisi mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti 5.862,76 gram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember 2025, dengan tersangka Joko, yang membawa 2.811,84 gram ganja. “Itulah seluruh kasus narkoba yang berhasil kami ungkap selama Desember 2025,” pungkas Hendri. (*)
Editor : Dwi Restu A