KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Penghentian sementara kegiatan pematangan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II oleh Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu (17/12) menjadi titik balik bagi Dinas PUPR Pera Kalimantan Timur untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi pembangunan. Penghentian itu dilakukan karena SOP izin lingkungan diduga malaadminitrasi. Bahkan belakangan, proyek senilai Rp 6 miliar itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin utama.
Dalam proses pengurusan PBG, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, mulai dari dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dari sisi tata ruang, kawasan tersebut sejatinya masuk dalam kategori fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Di dalam RTRW kawasan itu masuk fasum-fasos, bahkan dalam RDTR Samarinda Utara termasuk Zona Sarana Pelayanan Umum dan tidak ada ketentuan khusus sebagai kawasan rawan banjir tinggi,” ujar Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, beberapa waktu lalu.
Firnanda menjelaskan, PBG baru dapat diurus apabila Detail Engineering Design (DED) telah rampung. Saat kegiatan awal dilakukan pada Oktober lalu, DED belum sepenuhnya siap karena masih berada pada tahap perencanaan pematangan lahan. “DED baru siap di Desember. Kalau kami baru mulai kerja pematangan lahan setelah itu, target penyelesaian 2027 bisa molor,” jelasnya.
Ia menyebutkan, langkah percepatan diambil dengan berbekal dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda pada 29 Agustus 2025. Setelah DED rampung, barulah proses pengurusan PBG dan perizinan lain direncanakan berjalan. “Makanya kami maju dulu pematangan lahan dengan izin lingkungan. Setelah itu baru kami urus PBG,” katanya.
Terkait izin pematangan lahan, Firnanda mengakui peraturan wali kota terkait izin tersebut, yang jarang diterapkan di daerah lain. Bahkan baru mengetahui, saat penghentian pekerjaan tersebut. “Terus terang kami baru tahu ada produk hukum khusus izin pematangan lahan. Ini peraturan yang jarang, kami akui salah karena tidak tahu,” akunya.
Pasca penghentian pekerjaan, DPUPR Pera Kaltim langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Samarinda untuk meminta arahan. Koordinasi itu sekaligus menyepakati langkah lanjutan agar seluruh proses perizinan dapat diselesaikan secara tertib.
“Kami ikuti arahan pemkot. Pembangunan ini penting, tapi tetap harus berjalan sesuai aturan,” tegas Firnanda.
Ke depan, seluruh dokumen akan diurus ulang secara menyeluruh, termasuk izin lingkungan, Andalalin, PKKPR, hingga PBG. Firnanda memastikan percepatan yang sempat dilakukan akan dikoreksi agar tidak bertentangan dengan regulasi.
“Sekarang DED sudah ada, maka semua izin akan kami lengkapi. Prinsipnya kami patuh dan akan mengikuti seluruh ketentuan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani