Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kebijakan Tak Bisa Ada Pengecualian, Padahal Pedagang Pasar Pagi Berjualan Pagi hingga Sore

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:12 WIB
PARKIR PROGRESIF: Penerapan sistem parkir progresif di kawasan pasar menuai keluhan pedagang dan karyawan yang beraktivitas dari pagi hingga sore.
PARKIR PROGRESIF: Penerapan sistem parkir progresif di kawasan pasar menuai keluhan pedagang dan karyawan yang beraktivitas dari pagi hingga sore.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Keluhan pedagang dan karyawan Pasar Pagi Samarinda mencuat seiring penerapan retribusi parkir progresif di kawasan pasar tersebut. Mereka menilai skema parkir berbayar berdasarkan durasi waktu memberatkan, mengingat aktivitas berdagang berlangsung dari pagi hingga sore.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menegaskan, penerapan retribusi parkir progresif di Pasar Pagi merupakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2025. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur keterbatasan ruang parkir sekaligus mendorong perputaran kendaraan di kawasan pasar.

Dishub juga menyebut, Jalan Gajah Mada dan area sekitar Masjid Raya Darussalam berpotensi diberlakukan larangan parkir berdasarkan rekomendasi kementerian terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Larangan parkir hanya akan dikecualikan saat berlangsung kegiatan ibadah.

“Makanya sistem progresif diterapkan agar pengunjung dan pedagang tidak parkir terlalu lama, serta lebih memilih sistem antar-jemput atau drop off,” tegasnya.

Menanggapi usulan pemberian kartu member parkir bagi pedagang dan karyawan Pasar Pagi, Manalu menilai hal tersebut tidak memungkinkan. Menurutnya, pemberlakuan kartu member justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau semua pedagang minta kartu member, sementara kapasitas parkir terbatas, tentu tidak adil. Prinsip keadilan tidak akan tercapai,” tegasnya.

Pedagang diharapkan dapat mengutamakan kenyamanan pembeli. Sistem parkir progresif dinilai dapat mendorong perputaran kendaraan sehingga akses pengunjung ke pasar tetap terjaga. Terkait tarif, Dishub memastikan besaran retribusi parkir progresif untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan Rp 2.000 untuk dua jam pertama, kemudian naik Rp 1.000 setiap jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp 10.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif maksimal Rp 25.000 dan truk Rp 35.000.

Dishub juga mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran parkir non-tunai. Pembayaran tunai tetap dilayani, namun langsung dikenakan tarif maksimal sebagai bagian dari edukasi penerapan sistem digital dan pencegahan kebocoran retribusi.

“Dengan non-tunai, pembayaran tercatat secara digital, lebih transparan, dan masyarakat juga sudah terbiasa karena sistem itu sudah lama diterapkan di pusat perbelanjaan,” tambahnya.

Pengelolaan parkir Pasar Pagi berpeluang melibatkan pihak ketiga. Saat ini, Dishub bersama BPKAD tengah menyusun kerangka acuan kerja (KAK) untuk proses lelang atau beauty contest. Namun, sistem parkir progresif dipastikan tetap menjadi acuan utama.

“Kalau parkirnya permanen dari pagi sampai sore, tidak akan terjadi perputaran kendaraan. Progresif itu justru untuk memaksimalkan peluang parkir,” pungkasnya.

Dishub juga menegaskan akan menertibkan parkir liar di luar kawasan Pasar Pagi. Sejumlah rambu lalu lintas akan dipasang sesuai rekomendasi Andalalin guna memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai solusi jangka panjang, Dishub berharap kondisi keuangan daerah memungkinkan pengembangan angkutan umum massal, sehingga masyarakat memiliki alternatif transportasi selain kendaraan pribadi. (*)

Editor : Dwi Restu A
#progresif #samarinda #parkir #dishub